
Fokusmedan.com : Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (p) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap link palsu yang mengklaim sebagai pendaftaran bantuan insentif bagi guru non ASN. Berita yang tidak benar ini merupakan bagian dari kejahatan siber yang dapat memberikan dampak merugikan bagi banyak orang.
Menanggapi isu mengenai bantuan insentif guru non ASN yang berjumlah Rp 2,1 juta dan beredar di media sosial, Kemendikdasmen merilis peringatan tentang berbagai link atau situs yang tidak resmi yang mengatasnamakan bantuan tersebut. Mereka menegaskan bahwa linkpendaftaran insentif untuk guru non ASN tersebut adalah modus penipuan yang memanfaatkan metode phishing untuk mencuri informasi pribadi.
“Phishing adalah upaya penipuan untuk mencuri data pribadi seperti password, OTP (one-time password), atau informasi keuangan. Jangan mudah percaya dengan pesan, email, atau linkmencurigakan yang mengatasnamakan pihak tertentu,” ujar Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, seperti yang dikutip dari keterangan di situs resmi Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, gtk.dikdasmen.go.id.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penipuan yang menyamar sebagai tautan bantuan dan lainnya yang mengatasnamakan Kemendikdasmen.
Untuk mendeteksi penipuan terkait bantuan insentif guru non ASN sebesar Rp 2,1 juta, masyarakat disarankan untuk memeriksa domain link pendaftaran yang beredar. Umumnya, pelaku penipuan menyebarkan link dengan domain yang tidak resmi atau di luar domain pemerintah. Oleh karena itu, sangat penting untuk tidak mudah percaya pada situs yang tidak menggunakan domain resmi.
“Domain resmi kementerian diakhiri dengan .go.id,” jelas keterangan tersebut. Dengan memperhatikan hal ini, masyarakat dapat lebih terlindungi dari berbagai bentuk penipuan yang mungkin terjadi.
Hati-hati terhadap hoaks, perhatikan cara resmi untuk mendaftar BSU bagi guru PAUD non-formal
Masyarakat, terutama para guru PAUD non-formal, diingatkan untuk berhati-hati terhadap penyebaran informasi hoaks yang berkaitan dengan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). Kabar yang tidak benar ini perlu diwaspadai karena dapat menimbulkan kerugian jika diterima begitu saja. Lalu, bagaimana cara yang tepat untuk mendaftar BSU bagi guru PAUD non-formal agar terhindar dari hoaks? Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti.
Ketua Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, menyampaikan bahwa informasi mengenai penerima BSU dapat diakses melalui laman Info GTK di alamat info.gtk.dikdasmen.go.id. Adhika juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi palsu yang sering disebarkan melalui link di media sosial atau grup Whatsapp, terutama yang meminta data rekening untuk pencairan BSU. “Maka kami beritahukan bahwa informasi selain dari laman resmi Puslapdik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Hoaks. Bapak/ibu guru harus berhati-hati ya. Informasi resmi bantuan insentif dan BSU hanya ada pada akun Info GTK masing-masing guru,” ujar Adhika, seperti yang dilansir dari Antara, Minggu (28/8/2025).
Langkah-langkah untuk mendaftar BSU adalah sebagai berikut: pertama, para guru perlu mengunjungi laman Info GTK di tautan info.gtk.dikdasmen.go.id, kemudian mengisi username, password, serta kode yang tertera pada gambar sesuai dengan akun masing-masing. Setelah menekan tombol “Masuk”, guru akan mendapatkan pesan pop-up yang berbunyi “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025” jika terdaftar sebagai penerima BSU. Setelah memastikan status sebagai penerima BSU guru PAUD non-formal, Adhika mengingatkan agar guru penerima BSU segera mengaktivasi rekening penyaluran bantuan sesuai dengan informasi yang ada di Info GTK.
Dalam Surat Edaran (SE) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen dengan nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025, ditetapkan bahwa batas waktu untuk aktivasi rekening adalah sampai dengan 30 Januari 2026. Jika hingga tanggal tersebut guru penerima BSU tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.(yaya)
