
Fokusmedan.com : Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rhido Jusmadi hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional bertema “Implementasi Perkembangan Hukum Persaingan Usaha di Era Digital” yang digelar Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula FSH UINSU tersebut dibuka oleh Wakil Dekan I, Dr. Sugeng Wanto, M.Ag., mewakili Dekan, dan dipandu oleh Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) UINSU, Cahaya Permata, M.H. Turut hadir Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas, Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Prof. Dr. Mustafa Kamal Rokan, M.A., serta civitas akademika FSH UINSU.
Dalam sambutannya, Sugeng Wanto menegaskan bahwa melalui kegiatan ini, FSH UINSU mempertegas perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang tidak hanya berfokus pada pengajaran, tetapi juga aktif dalam memperkuat pemahaman hukum dan menanamkan nilai persaingan usaha yang sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam paparannya, Komisioner KPPU Rhido Jusmadi menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha merupakan aturan main yang dibuat negara agar pelaku usaha bersaing secara sehat di pasar. Menurutnya, persaingan sehat membawa banyak manfaat bagi konsumen, seperti harga barang yang lebih murah, kualitas meningkat, dan pilihan lebih beragam.
“Di era digital, tantangan hukum persaingan semakin kompleks. KPPU dituntut mampu mengisi kekosongan regulasi terkait pasar digital serta menyesuaikan definisi pasar bersangkutan dan pelaku usaha berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999,” ujar Rhido.
Ia menambahkan, peran KPPU sangat penting di tengah perkembangan ekonomi digital untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Selain penegakan hukum, KPPU juga berperan memberi masukan kebijakan kepada pemerintah, menilai merger dan akuisisi, serta mengawasi kemitraan di pasar digital.
Sementara itu, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalin kerja sama dengan UINSU melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi di bidang persaingan usaha dan kemitraan. (ng)
