
Fokusmedan.com : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat membuka peluang memanggil mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai lebih dari Rp49 miliar. Saat proyek pengadaan 312 unit smartboard itu direncanakan, dianggarkan, dan direalisasikan, Faisal menjabat sebagai kepala daerah.
Meski demikian, hingga kini Faisal yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut belum pernah diperiksa. Kasi Pidsus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti.
“Untuk Pj Bupati Langkat yang hari ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, belum kami periksa,” kata Rizki, Jumat (12/9).
Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan tanpa tebang pilih. “Siapa pun tentunya akan dimintai keterangan apabila ada relevansinya dengan dugaan korupsi tersebut. Prinsipnya, semua akan diperiksa jika ada kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Faisal Hasrimy belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi wartawan. Pesan singkat yang dilayangkan melalui WhatsApp juga tidak direspons.
Sehari sebelumnya, Kamis (11/9), penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Langkat. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen hingga surat elektronik yang berkaitan dengan proyek smartboard.
Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, Kejari Langkat belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan yang baru berjalan sebulan tersebut akan terus dipercepat untuk memastikan kepastian hukum dan mengungkap secara terang benderang perkara dugaan korupsi ini. (Rio)
