Polres Simalungun Ringkus Empat Pengguna Sabu, 3,55 Gram Barang Bukti Disita

Polres Simalungun ringkus empat pengguna sabu, 3,55 gram barang bukti disita.

Fokusmedan.com : Dalam upaya mendukung program pemberantasan narkoba Presiden Prabowo Subianto, Satres Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dari operasi yang digelar Kamis (4/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB itu, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti 3,55 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan operasi berawal dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas mencurigakan di rumah Sandi Parma di Huta I Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam.

“Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Empat pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam rumah,” ungkap Henry, Jumat (5/9/2025).

Keempat tersangka yang ditangkap adalah Heri Sihotang alias Tapel (43), Sandi Parma (30), Suprada (25), dan Arya Sujata alias Otong (21). Dari lokasi, polisi menemukan delapan paket plastik klip kecil dan dua paket sedang berisi sabu seberat bruto 3,55 gram, satu alat hisap sabu, satu kaca pirex, dua plastik klip besar kosong, satu bungkus rokok, dan uang tunai Rp20.000.

Heri mengaku sabu tersebut dibelinya dari seseorang bernama Danil pada Kamis dini hari. Sementara tiga tersangka lainnya mengaku sudah mengonsumsi sabu secara bersama-sama menggunakan alat hisap rakitan. “Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok bernama Danil,” jelas Henry.

Menurut Henry, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba. “Kami akan terus melakukan tindakan represif tanpa kompromi terhadap para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Rio)