Baru 2 Bulan Edarkan Sabu, Jetman Hutahean Ditangkap Polrestabes Medan

Baru 2 bulan edarkan sabu, Jetman Hutahean ditangkap Polrestabes Medan.

Fokusmedan.com : Baru dua bulan menjalani bisnis haram sebagai pengedar sabu, Jetman Hutahean (31) akhirnya ditangkap polisi. Warga Jalan Orde Baru, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat itu kini mendekam di sel Polrestabes Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan penangkapan dilakukan Senin (25/8/2025) siang di Jalan Pabrik Tenun, Medan Petisah. Saat itu, tersangka tengah menunggu pembeli.

“Personel yang mendapat informasi dari masyarakat lalu melakukan pengintaian. Begitu melihat keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan,” ujar Thommy, Rabu (3/9/2025).

Dari tangan Jetman, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bersih 1,40 gram, satu kotak rokok, dan satu timbangan elektrik.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Alex,” tambah Thommy.

Kepada penyidik, Jetman mengaku baru dua bulan berjualan sabu di sekitar Jalan Pabrik Tenun. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rio)