Kejati Sumut Kembali Tahan 4 Konsultan Pengawas Kasus Korupsi Jalan di Batubara

Kejati Sumut kembali tahan 4 konsultan pengawas kasus korupsi Jalan di Batubara.

Fokusmedan.com : Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023.

Keempat tersangka berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH, yang seluruhnya berstatus konsultan pengawas proyek tersebut. Mereka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan pada Senin (1/9/2025) untuk 20 hari ke depan.

“Iya benar, kita melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus pembangunan dan perbaikan jalan di Batubara,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, dalam keterangan persnya, Selasa (2/9/2025).

Husairi menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Para konsultan pengawas yang seharusnya memastikan kualitas, kuantitas, serta ketepatan waktu pekerjaan, justru tidak menjalankan pengendalian secara maksimal. Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan.

Sebelumnya, pada Sabtu (30/8/2025), Kejati Sumut juga telah menahan delapan tersangka lainnya, terdiri dari sejumlah wakil direktur perusahaan kontraktor hingga seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUTR Batubara. Para tersangka diduga mengurangi spesifikasi dan volume pekerjaan pada sejumlah ruas jalan, namun tetap menerima pembayaran penuh dari dinas terkait.

“Perbuatan para tersangka diyakini menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dihitung oleh ahli. Nilai proyek tercatat sebesar Rp43,74 miliar,” terang Husairi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rio)