
Fokusmedan.com : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu jaringan antarprovinsi yang dikendalikan dari Aceh dan akan dikirim ke Palembang. Dua pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih buron.
Pengungkapan dilakukan Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di area parkir minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Aceh Timur. Tersangka yang diamankan adalah RM (warga Deli Serdang, Sumut) yang berperan sebagai kurir, dan SB (warga Pidie Jaya, Aceh). Dua pelaku lainnya, BJ sebagai pemasok dan P sebagai pengendali pengiriman, masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang disita meliputi 10 kg sabu dalam kemasan teh merek Guanyingwang, mobil Avanza BK 1171 VN, koper biru, dua telepon genggam, dan uang tunai Rp850 ribu. Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penangkapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya dan informasi masyarakat tentang rencana pengiriman sabu dari Aceh ke Palembang.
Menurut Calvijn, sabu diambil dari BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari P di Aceh, dengan janji upah besar: RM akan menerima Rp30 juta per kilogram, SB dijanjikan Rp100 juta, serta uang jalan Rp5 juta.
“Kasus ini bukti komitmen Polda Sumut memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi. Kami masih memburu dua pelaku lainnya dan menelusuri kemungkinan jaringan lebih besar,” tegas Calvijn.
Kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rio)
