
Fokusmedan.com : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. karena terlambat satu hari menyampaikan notifikasi akuisisi saham Position Partners Pty. Ltd. (kini Aptella Pty. Ltd.).
Putusan perkara Nomor 21/KPPU-M/2024 ini dibacakan pada 11 Agustus 2025 di Kantor KPPU Jakarta oleh Majelis Komisi yang diketuai Eugenia Mardanugraha, dengan anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza.
Transaksi akuisisi dilakukan pada 29 Juni 2022, di mana Mitsui & Co. (Australia) Ltd. sebelumnya memiliki 12,06% saham dan Mitsui & Co., Ltd. 8,04% saham Position Partners Pty. Ltd. Pasca akuisisi, keduanya menguasai 50,00001% saham dan menjadi pengendali baru. Nilai aset dan penjualan gabungan di Indonesia melebihi ambang batas notifikasi yang ditetapkan, sehingga wajib dilaporkan ke KPPU paling lambat 9 Agustus 2022.
Namun, notifikasi baru disampaikan pada 10 Agustus 2022, sehingga terjadi keterlambatan satu hari kerja. Dalam persidangan, kedua perusahaan mengakui pelanggaran dan kesalahan dalam menghitung batas waktu pelaporan.
Majelis Komisi menyatakan kedua terlapor terbukti melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 dan menghukum mereka membayar denda Rp1 miliar secara tanggung renteng. Pembayaran denda wajib dilakukan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (ng)
