Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi Kasus Narkoba di Mahkota Hall & KTV Tanjung Balai

Polda Sumut gelar prarekonstruksi kasus Narkoba di mahkota Hall & KTV Tanjung Balai.

Fokusmedan.com : Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Selasa (22/07/2025).

Kegiatan ini bertujuan mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan.

Semula, prarekonstruksi hanya merinci sembilan adegan. Namun, hasil pendalaman petugas mengungkap total 19 adegan yang memperlihatkan transaksi narkoba. Di antaranya, dua adegan menunjukkan tersangka berinisial G menyerahkan pil ekstasi kepada seorang pemesan. Awalnya, G memberikan 4 butir, lalu keluar ruangan dan kembali dengan 5 butir tambahan untuk orang yang sama.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa Mahkota Hall & KTV sebelumnya telah menjadi target Operasi Antik sekitar sebulan lalu. Dalam operasi itu, tersangka lain berinisial K berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang Khusus (DPOK). Sejumlah barang bukti yang ditinggalkan telah diamankan polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa Kota Tanjung Balai menjadi salah satu fokus penindakan kasus narkotika. Ia juga mengungkap bahwa terdapat tempat hiburan malam yang secara terang-terangan memperjualbelikan narkoba kepada pengunjung.

Penangkapan tersangka G sendiri terjadi pada Kamis (10/07/2025) dini hari di ruang Crown, lantai 3 Mahkota Hall & KTV. Petugas menemukan sembilan butir pil ekstasi berlogo WhatsApp, terdiri dari empat butir dalam kotak korek api dan lima butir lainnya di plastik klip bening.

Dalam pemeriksaan, G mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial B di Teluk Nibung, Tanjung Balai, pada 2 Juli 2025. Ia membeli dengan harga Rp160.000 per butir dan berniat menjual kembali seharga Rp240.000 per butir.

Saat ini, tersangka G dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (Rio)