Polres Binjai Tangkap Pasutri Kurir Narkoba, Senpi Rakitan Ikut Diamankan

Barang bukti sabu seberat 1 kilogram bersama satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan.

Fokusmedan.com : Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap pasangan suami istri (Pasutri) sebagai kurir narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram bersama satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan.

Pasutri diamankan tersebut, masing-masing berinsial TH (38) dan PP (32). Keduanya merupakan warga Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.

Pasutri ini, diringkus saat berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu sore, 5 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat itu anggota mencurigai satu unit sepeda motor yang berboncengan, dikendarai pria dan wanita, melaju melawan arus. Keduanya kemudian dibuntuti dari jarak aman hingga berhenti di dekat rumah kosong,” sebut Kepala Seksi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, dalam keterangan pers, Kamis (10/7/2025).

Junaidi mengungkapkan saat diamankan Pasutri tersebut, sempat melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas saat hendak disergap.

“Ketika hendak diamankan, pelaku pria menembakkan senjata ke arah petugas. Tidak mengenai siapa pun. Anggota lalu bertindak cepat dan berhasil melumpuhkan keduanya tanpa luka,” jelas Junaidi.

Setelah berhasil dilumpuhkan, perempuan yang dibonceng turun membawa plastik warna biru dan menuju samping rumah, sedangkan pria yang diketahui berinisial TH terlihat menggenggam senjata api rakitan.

Akhirnya, Pasutri bersama senpi rakitan tersebut berhasil diamankan bersama sabu seberat 1.000 gram dalam kemasan teh Tiongkok, satu selongsong peluru, dua unit HP, serta sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 5820 ALC.

“Hasil interogasi, keduanya mengaku sebagai suami istri,” tutur Junaidi.

Pasutri ini, sudah diamankan Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Junaidi.

AKP Junaidi juga menegaskan bahwa Polres Binjai tak akan kompromi terhadap jaringan peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap bandar maupun pengedar narkoba yang mencoba beroperasi di wilayah hukum kami,” jelas Junaidi. (Rio)