Pemilik BRIlink Ngeprank Polisi, Buat Laporan Palsu Dirampok Rp110 Juta

Pemilik BRIlink ngeprank Polisi, buat laporan palsu dirampok Rp110 juta.

Fokusmedan.com : Seorang pemilik BRIlink ngeprank, bernama Waluyo (31) ngeprank polisi, yang mengaku dirampok dengan kerugian mencapai Rp110 juta. Dia nekat membuat laporan polisi ke Polsek Pulau Raja, Polres Asahan.

Kapolsek Pulau Raja, Iptu Anwar Sanusi, menjelaskan setelah menerima laporan Waluyo, pihak turun melakukan olah TKP dan penyelidikan serta dibantu Unit Jatanras Polres Asahan.

“Kejadiannya berawal dari pelaku Waluyo datang ke Polsek Pulau Raja Rabu sore, 2 Juli 2025. Dimana, laporan yang diadukan adalah bahwa yang bersangkutan telah dirampok di Aek Ledong,” jelas Anwar, dalam keterangan persnya, Kamis (10/7/2025).

Dalam laporan tersebut, yang merupakan warga Desa Gunung Melayu, Kabupaten Asahan, yang mengaku dirinya telah dirampok oleh empat orang di Kecamatan Aek Ledong.

“Waluyo mengaku kepada petugas, dalam aksi perampokan tersebut, dirinya dicegat oleh dua sepeda motor dengan empat orang pria yang masing-masing dipersenjatai senjata tajam pisau saat hendak menyetor uang ke bank,” kata Anwar.

Mirisnya, pelaku ngeprank polisi itu, menceritakan kerugian dialaminya mencapai Rp 100 juta, dari hasil gerai anjungan tunai mandiri (ATM) mini Brilink yang dibukanya lenyap dirampas oleh para pelaku.

“Petugas yang mendapati beberapa keterangan, merasa janggal akan kesaksian tersangka Waluyo yang tidak sesuai dengan yang ada di lokasi titik kejadian perkara,” jelas Anwar.

Anwar mengungkapkan dari hasil penyelidikan tidak ditemukan fakta dan bukti, bahwa pelaku menjadi korban perampokan tersebut.

“Kami menindaklanjuti dibantu tim unit Jatanras dari Polres Asahan. Dari hasil olah TKP, ada tanda-tanda rekayasa yang sebenarnya kejadian tersebut tidak pernah terjadi,” tutur Anwar.

Anwar mengatakan dari pemeriksaan di lapangan dan olah TKP, terbukti dengan satu buah handphone milik Waluyo yang turut dicuri berada dihalaman belakang rumah korban dan petugas mendapati tas yang disebut hilang oleh Waluyo.

“Kami interogasi, dia membenarkan perbuatannya tersebut, dan mengaku motifnya melakukan hal tersebut karena sebelumnya ada meminjam uang Rp 60 juta kepada kakak iparnya dengan alasan untuk Brilinknya,” ungkap Anwar.

Dari pengakuan Waluyo kepada petugas. Lanjut Anwar mengatakan pelaku menggunakan puluhan juta itu, untuk bermain judi slot atau judi online. Rekayasa perampokan tersebut, dengan mengisi tas yang harusnya diisi dengan uang, malah diisi penuh dengan plastik.

“Alasannya dia membuat laporan untuk meminta keringanan pembayaran utang kepada kakak iparnya yang dari Rp 60 juta, bisa dikurangi atau dibayar cicil,” sebut Anwar.

Kini, Waluyo resmi ditahan di Polsek Pulau Raja san dia dijerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan. (Rio)