
Fokusmedan.com : Pria yang telah tiga kali masuk penjara, Raja Muhammad Hidayat, 40 tahun, kembali ditangkap polisi. Ia terlibat aksi pencurian sepeda motor Honda Beat BK 6724 ATN milik Sartika Putri, 34 tahun, seorang ibu rumah tangga.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Setiawan Sitepu, aksi pencurian itu dilakukan Raja bersama rekannya JC, Kamis (26/6/2025) dinihari. Keduanya berbagi peran mulai dari merusak gembok rumah korban yang berada di Jalan Sekarang, Karang Berombak, hingga membawa kabur sepeda motornya.
“Jadi yang merusak gembok pagar si JC dengan kunci letter L. Lalu pelaku Raja ini mematahkan setang sepeda motor korban dengan kakinya,” ucap Febri, Rabu (2/6/2025).
Saat itu, korban yang sedang tertidur pulas terbangun dan mendapati sepeda motornya raib.
Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman cctv. Akhirnya diketahui pelaku adalah Raja dan langsung ditangkap di rumahnya keesokan harinya.
“Saat kita tangkap, pelaku bersembunyi di plafon rumahnya,” tuturnya.
Hasil interogasi terhadap pria yang tinggal di Jalan KL Yos Sudarso, Medan Barat itu, ia dan JC menjual sepeda motor korban kepada teman JC seharga Rp 3 juta.
Polisi pun melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, termasuk penadah. Namun Raja dikatakan berupaya melarikan diri dan terpaksa ditembak di bagian kakinya.
“Uang hasil curian mereka bagi dua. Saat ini kita masih kembangkan untuk menangkap pelaku lain,” ujarnya.
Dari keterangan Raja, ia telah tiga kali masuk penjara. Dua dari kasus tersebut terkait narkoba dan satu kasus curanmor.
“Tahun 2010 kasus narkoba di vonis 5 tahun. Tahun 2015 juga kasus narkoba di vonis 6 tahun dan 6 bulan. Lalu tahun 2023 pelaku tersangkut kasus curanmor dan di hukum 2 tahun dan 6 bulan,” katanya. (Rio)
