Komplotan Maling Curi Mesin Mobil Puskesmas Keliling di Nias Selatan, Kerugian Rp100 Juta

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya beri keterangan.

Fokusmedan.com : Komplotan maling nekat melakukan pencurian 2 unit mesin mobil ambulans Puskesmas keliling milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam aksinya pelaku yang berjumlah sekitar 6 orang beraksi dengan cara berpura-pura sebagai teknisi yang melakukan perbaikan, kedua tersangka memanfaatkan kelengahan petugas untuk menjalankan aksinya. Kasus pencurian ini terjadi pada November 2024 silam.

“Mesin kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam,” kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Selasa (20/5/2025).

Ia mengatakan kasus pencurian mesin ambulans ini kemudian menjadi viral di media sosial. Pihak kepolisian yang menerima laporan kasus pencurian ini lalu menindaklanjuti laporannya.

“Setelah kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, para pelaku sempat membuang mesin curian ke semak-semak sekitar lokasi untuk menghilangkan barang bukti,” ungkap Ferry.

Akibat kejadian ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp100 juta atas hilangnya dua unit mesin mobil Puskesmas keliling.

Hasil penyelidikan Kapolres mengatakan pihaknya mengidentifikasi keenam pelaku pencurian tersebut.

“Dua orang pelaku sudah kami amankan,” ungkap AKBP Ferry.

Adapun kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FW (35) dan KB (44). Sementara itu, empat pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial N.B (30, L (25), B (25) dan G (25)..

“Kedua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun,” ujar Kapolres.

Ferry menegaskan bahwa kejahatan terhadap fasilitas pelayanan publik merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak integritas pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk para DPO, saya imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” ujar Kapolres.

Dalam proses penyidikan, Polres Nias Selatan turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku seperti dua unit mesin mobil dengan nomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342

Kemudian 2 unit mobil ambulans Pusling milik Dinas Kesehatan, 1 unit mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam, 2 unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi saat aksi berlangsung dan dokumen kendaraan dan STNK terkait. (Rio)