Polres Simalungun Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkoba

Pengedar sabu Dedy Syahputra saat diamankan petugas kepolisian. Dok Polres Simalungun

Fokusmedan.com : Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, menangkap dua pelaku pengedar narkoba, dengan barang bukti sabu di dua lokasi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kedua pelaku, yakni Pipi Indriyani (23) dan Dedy Syahputra alias Toples (35). Mereka sebelumnya, merupakan pasangan suami istri (Pasutri), yang menikah secara sirih dan berakhir pisah dan sempat menjadi pasangan pengedar sabu.

Kini, keduanya memiliki bisnis haram dengan menjual sabu di Kabupaten Simalungun dan menjadi rival untuk mendapatkan pasokan sabu dari seorang Bandar Narkoba berinisial J, yang merupakan warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan pengungkapan kasus narkoba berawal dari pemberitaan di sebuah media online lokal di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun

Dalam berita menyebutkan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Froom Siahaan, melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba dan tidak berani menangkap Dedi Sanjaya alias Suro. Ternyata, merupakan bagian dari strategi Pipi Indriyani untuk menyingkirkan saingannya dalam bisnis narkoba.

“Penangkapan kedua tersangka, dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Berita yang menjadi pemicu penyelidikan muncul di media online pada 12 dan 13 Mei 2025. Dedi Sanjaya alias Suro yang baru bebas dari penjara pada awal April 2025 belakangan diketahui suami sirih dari tersangka Pipi,” jelas Henry, Minggu (18/5/2025).

Henry menjelaskan penyelidikan dimulai dari rumah Dedi Sanjaya alias Suro yang diberitakan menjadi bandar sabu-sabu di Kampung Korem, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Kemudian, di rumah Pipi di Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun yang diketahui rumah Pipi Indriyani. Lalu, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 1,41 gram.

Henry mengungkap setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, polisi menemukan bukti bahwa berita tersebut merupakan bagian dari konspirasi yang dirancang oleh Pipi Indriyani dan oknum pemilik media online berinisial T.

Diketahui terjadi konspirasi media online, dari bukti pesan singkat percakapan seluler, antara Pipin dan pemilik media online inisial T, untuk menyingkirkan saingannya, Dedi Sanjaya alias Suro yang dulu pernah menjadi sepasang kekasih penjual sabu-sabu.

“Pipi Indriyani, yang merasa tersaingi oleh Dedi Sanjaya alias Suro sudah tidak harmonis lagi dalam bisnis narkoba, sehingga memanfaatkan oknum Pemilik media online, berinsial T untuk membuat berita yang berpotensi mencemarkan nama baik polisi untuk menyingkirkan saingannya. Ia berharap dengan cara ini, bisnisnya akan berjalan lancar tanpa gangguan, jika Suro kembali hidup di balik jeruji besi,” ungkap Henry.

Selain memburuh J sebagai pemasok narkoba kepada kedua tersangka itu. Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, juga tengah mengejar pemilik media online tersebut.

“Kasus ini juga melibatkan seorang bandar narkoba berinisial J di daerah Gambus, Kabupaten Batubara yang masih dalam proses pengembangan, dan oknum pemilik media online berinisial T, juga terlibat dalam konspirasi ini,” jelas Henry.

Kini, mantan Pasutri tersebut bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun, untuk proses hukum selanjutnya. (Rio)