
Fokusmedan.com : Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) melakukan sosialisasi Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Instalasi Karantina dan Tempat Lain Beserta Kelengkapannya kepada pengguna jasa, Kamis (10/4).
Sosialisasi di Kantor Satuan Pelayanan Bandara Kualanamu tersebut selain memberikan pemahaman tentang syarat dan tahapan pengajuan instalasi karantina dan tempat lain. Serta menekankan bahwa keberadaan instalasi karantina adalah untuk mendukung tindakan karantina sehingga bisa membantu mempercepat proses karantina baik untuk impor maupun ekspor.
“Selain mendukung kelancaran arus barang, di instalasi karantina ini tindakan karantina dilakukan secara optimal agar komoditas yang masuk maupun keluar dari Indonesia terjamin bebas dari hama penyakit, maupun kontaminan, memenuhi persyaratan negara tujuan dan juga bentuk perlindungan terhadap konsumen,” ungkap Deputi Karantina Hewan Barantin, Sriyanto.
Pada kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh 65 pelaku usaha dari Sumatera Utara tersebut, Sriyanto menjelaskan bahwa instalasi karantina tidak hanya sebagai tempat penampungan sementara, tetapi juga menjadi titik penting untuk menyaring dan memeriksa komoditas sebelum benar-benar masuk ke pasar.
Ia juga menekankan bahwa instalasi karantina merupakan sarana vital dalam mendukung pelaksanaan tindakan karantina, terutama bagi para pelaku usaha yang memasukkan komoditas dari luar negeri ke Indonesia. Keberadaan instalasi tersebut dinilai penting dalam mempercepat proses tindakan karantina, sekaligus memastikan bahwa komoditas yang masuk memenuhi standar mutu dan keamanan.
“Saat ini proses dan persyaratan pengajuannya jelas, ada sistem pengajuan daring, meski terus butuh penyempurnaan, masukan dan perbaikan,” imbuh Sriyanto.
Kepala Karantina Sumut N. Prayatno Ginting menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi yang selama ini sudah terjalin antara pemerintah pusat, daerah serta pelaku usaha telah mengoptimalkan tindakan karantina yang dilakukan sehingga mampu memperkuat perlindungan mutu pangan dan pakan, serta kelancaran lalu lintas baik ekspor maupun impor di Sumatera Utara.
Ia berharap pelaku usaha tetap dapat terus menjaga instalasi karantina sesuai standar, sehingga proses tindakan karantina menjadi lebih efisien dan hasilnya lebih akurat. Hal tersebut akan berdampak langsung pada kepercayaan pasar terhadap produk Indonesia.
Ginting berharap melalui sosialisasi tersebut, pelaku usaha dapat lebih memahami standar teknis terkait pendirian dan pengelolaan instalasi karantina, serta memanfaatkannya secara optimal dalam proses pengeluaran atau pemasukan komoditas ke dan dari wilayah Indonesia. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan dialog terbuka antara regulator dan pelaku usaha untuk menyampaikan masukan terkait penerapan regulasi, sekaligus menjawab berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.
Selain itu ia berharap dengan instalasi karantina yang berkualitas, diharapkan mampu memperkuat sistem ketertelusuran produk serta keamanan pangan sehingga bisa memperkuat daya saing komoditas dari Sumatera Utara di pasar global. (ram)
