
Fokusmedan.com : Polrestabes Medan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan Narkoba karena akan diberikan sanksi tindakan tegas serta tindakan terukur.
Seperti FS (41) Alamat kel Kampung Masjid Pirak kecamatan Matang Kuli ini harus diberikan dengan tindakan tegas terukur dihadiahi timah panas di kakinya karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran Narkoba
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun melalui Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, mengatakan awalnya Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi, adanya seorang laki-laki yang akan mengedarkan Narkoba di Jalan Gatot Subroto Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH, pada Minggu 18 Agustus 2024.
“Berdasarkan informasi tersebut Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan Profiling dan langsung turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan, tepatnya sekira Pukul 14.00 WIB, personel Sat Narkoba menemukan Pelaku FS di jalan Inspeksi Medan Sunggal,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Lebih lanjut, Plh.Kasi Humas menerangkan saat akan melakukan penggeledahan terhadap Pelaku FS, Pelaku FS mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, jadi Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan, memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut dititipkan FAHMI als MI kepada FS untuk diantar ke Medan di Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto,” terangnya
Adapun barang bukti yang dapat kami amankan dua bungkus Teh Cina Chinesse Pin Wei warna Hijau Muda berisi Sabu dengan Berat Brutto 2000 Gram, satu unit Handphone Android, satu unit Handphone Nokia Hitam, satu Tas Samping Warna Hitam, satu Ransel Warna Abu, satu Lembar KTP , satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan No.Pol : BK 3545 AKH
“Terhadap pelaku FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang – undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal hukuman Mati atau seumur Hidup,” pungkasnya. (Rio)
