04/10/2024 11:44
NASIONAL

Rayuan Gombal Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada Anggota PPLN, Janjikan Apartemen hingga Uang Rp30 Juta Per Bulan

Fokusmedan.com : Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjanjikan anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT menikah. Janji itu dituliskan Hasyim Asy’ari dalam surat bermaterai kepada CAT pada Januari 2024.

“Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu,” demikian bunyi salinan putusan DKPP nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 halaman 7 sebagaimana dilaporkan CAT, seperti dikutip, Rabu (3/7).

Janjikan Apartemen

Hasyim Asy’ari juga menjanjikan apartemen miliknya untuk CAT. Selain apartemen, Hasyim Asy’ari juga menjanjikan uang bulanan Rp30 juta kepada CAT.

“Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu,” demikian bunyi salinan surat pernyataan Hasyim Asy’ari untuk CAT seperti dikutip dari putusan DKPP.

Berikut bunyi surat pernyataan Hasyim Asy’ari tertanggal 2 Januari 2024 kepada CAT:

1) Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu;

2) Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali;

3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya
termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan
tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya;

4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan
ini dibuat;

5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali
sehari sepanjang hidup Teradu. Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun.

Hasyim Dilaporkan ke DKPP

Namun Hasyim Asy’ari yang tidak pernah menepati janjinya hingga membuat CAT melaporkannya ke DKPP terkait perbuatan asusila.

Hasil sidang DKPP digelar hari ini, Rabu (3/7), memutuskan memberhentikan Hasyim Asy’ari tidak hormat sebagai ketua KPU RI.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.