
Fokusmedan.com : Polres Simalungun menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 29 Mei 2024.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi di rumah milik tersangka Iwan di Huta III Sinono Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Wairwan alias Iwan (38) dan Herman Tua Rajagukguk alias Herman (19), keduanya warga Simalungun.
“Dari kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, serta satu buah bong yang terbuat dari botol minyak GPU,” ujar AKP Ivan, Jumat (31/5/2024).
AKP Ivan juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah Iwan. Menindaklanjuti informasi ini, Personel Polres Simalungun bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan kedua pria tersebut dengan disaksikan oleh Gamot setempat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang kemudian diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Dery Apriandi Siallagan, yang juga berada di Huta III Sinono Nagori Bosar Nauli,” ujarnya.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Rio)
