Jual Sabu di Rumah, Ibu dan Anak di Tanjung Balai Kompak Masuk Penjara

Ibu dan anak di Tanjung Balai masuk penjara karena jual sabu di rumah.

Fokusmedan.com : Demi mendapatkan pundi-pundi uang, seorang ibu dan anak di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Adapun ibu yang ditangkap jual sabu yakni
PS (55) dan anak kandungya laki-laki berinisial MRP (31). Keduanya diciduk polisi saat menjual narkotika di sebuah rumah di Jalan Aman Kecamatan Tanjung Balai Utara.

“Keduanya ditangkap pada Jumat (13/10/2023) kemarin saat personel Sat Res Narkoba olres Tanjung Balai melakukan GKN (gerebek kampung narkoba),” kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (16/10/2023).

Ia mengatakan penggerebekan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau di rumah pelaku kerap terjadi transaksi narkoba dengan hampir setiap hari didatangi pecandu.

“Warga menyampaikan bahwa siang dan malam pasien bandar narkoba tersebut selalu datang 30 hingga 40 orang,” kata Ahmad.

Polisi yang mendapat informasi ini, kata Ahmad melanjutkan, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menggerebek rumah pelaku. Benar saja, polisi yang datang menggerebek mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.

“Dari dalam rumah mengamankan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan, saat itu MPR sempat melarikan diri kerumah tetangganya dan membuang plastik klip ke bak air kamar mandi di dalam kamar,” kata Ahmad.

Dikatakannya, petugas yang melakukan pengejaran akhirnya menangkap MPR. Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas warna biru yang didalamnya terdapat dua buah timbangan elektrik dan satu pack plastik klip transparan.

“Beserta tiga buah pipet yang telah diruncingkan, satu buah plastik klip transaparan sedang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,56 gram, satu buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,22, satu set bong yang tersambung dengan kaca pirex yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44 gram,” ujar Ahmad.

Sementara dari tangan PS, polisi mengamankan bukti satu buah dompet kantong kain warna hitam yang berisikan satu buah plastik klip transparan sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 gram, dan satu buah plastik klip transparan kecil berat kotor 0,33 gram.

Kemudian satu buah pipet kecil yang diruncingkan, empat buah pipet besar yang diruncingkan, satu unit timbangan elektrik, dua pack plastik klip transparan kosong yang disembunyikan di celana dalam dan handphone.

“Selanjutnya MRP dan PS ibu dan anak beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ahmad.

Dari hasil pemeriksaan bahwa narkoba tersebut diperoleh ibu dan anak dari seorang laki laki dan hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.

Terhadap Tersangka Ibu dan Anak tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana. (Rio)