
Fokusmedan.com : MG alias M (35) warga Dusun III Desa Pangkalan Siata Kecamatan Pangkalan Susu Kab Langkat, Sumut, berurusan dengan polisi setelah dilaporkan tetangganya dugaan penganiayaan.
Pelapor, Bona Sinambela (33) ke Polsek Pangkalan Susu Kab Langkat, sebutkan dianiaya tersangka karena alasan kurang jelas yakni menuduh menguasai satu benda.
Kapolsek Pkl Susu, AKP Zul Iskandar Ginting, membenarkan diamankannya terlapor, Jumat (13/10/2023) dinihari.
“Terlapor diamankan tim opsnal dari rumahnya, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan menyusul pengaduan korban,” kata AKP Zul.
ZG sapaan akrab Kapolsek Pkl Susu, kepada awak media sebelum mengikuti rapat di Mapolres Langkat, Stabat, Jumat (13/10/2023) pagi, uraikan kalau luka dialami korban sebabkan 12 jahitan.
Kronologinya, sambung ZG, awal bulan Oktober sekitar pukul 14.00 Wib korban bersama keluarga sedang istirahat di rumah mendengar benda keras dilemparkan di teras.
Rasa ingin tahu korban dan keluarga seketika hilang, sebab pelaku langsung masuk dan melakukan serangan membabi buta dengan sebilah parang.
Korban dibantu istri Hotmaida boru Lumbantoruan berupaya membela diri sekaligus memaksa M keluar dari rumah sehingga sisaksikan oleh Ramli Simanjuntak dan Romsa br Sihombing yang akhirnya ikut melerai.
“Sesuai penuturan korban dalam laporan, pelaku datang sebutkan kalau si Bona itu mengaku memiliki besi fiber yang dicampakkannya di teras rumah korban. Diikuti dengan mengayunkan parang setelah berujar kubunuh kau,” beber ZG seraya jelaskan kalau korban tidak paham maksud pelaku.
Aksi pun mereda, korban dibawa ke bidan desa terdekat guna perawatan. Sekarang pelaku mendekam di Mapolsek Pkl Susu guna proses hukum.
“Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan,” tukas ZG. (jie)
