
Fokusmedan.com : Komisi II DPR menyetujui pendaftaran capres dan cawapres akan dilaksanakan mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres, di DPR, Jakarta, Rabu (20/9).
“Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? oke,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Ruang Sidang.
Doli sempat bertanya apakah jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang diajukan oleh anggota Komisi II DPR fraksi PAN Guspardi Gaus yang mengusulkan pendaftaran pada tanggal 19-25 Oktober 2023 bisa disepakati atau tidak.
“Pemerintah setuju?,” tanya Doli.
“Setuju,” jawab peserta sidang.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus sempat mengusulkan bahwa pendaftaran capres dan cawapres dimulai dari tanggal 19 hingga 25 Oktober.
“Sebetulnya banyak alasan yang bisa saya sampaikan, tapi dalam rangka menghemat waktu, menurut saya ini sesuatu yang elegan kita memberikan kesempatan pada parpol dan gabungan parpol yang belum punya calon wakil presiden,” terang Guspardi.
Adapun, KPU telah menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye pemilihan umum (pemilu), pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres), serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu di Jakarta, Senin 4 September lalu.
Dalam draf PKPU itu disebutkan salah satunya pendaftaran capres-cawapres 2024 akan berlangsung pada 10-16 Oktober 2023. Kemudian, setelah melalui tahapan verifikasi, penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023.
Pengaturan tahapan pencalonan Pilpres 2024 ini tertera dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, ada opsi atau usulan yang dipaparkan dalam rapat bersama dengan Komisi II DPR RI terkait pendaftaran capres dan cawapres. Salah satunya yakni pendaftaran dilakukan pada 19 Oktober 2023.
Penjelasan KPU
“Yang pada intinya menegaskan durasi masa kampanye adalah 75 hari, dan kemudian penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilu sebagai presiden dan wakil presiden adalah masa kampanye ditetapkan 10 hari, setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Hasyim dalam rapat di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9).
Sehubungan dengan itu, jika dihitung mundur maka kegiatan pertama adalah pendaftaran mengikuti pengumuman pendaftaran mulai Sabtu, 7 Oktober hingga Senin, 9 Oktober 2023. Kemudian, untuk masa pendaftaran adalah Selasa, 10 Oktober sampai Senin, 16 Oktober 2023. Dengan begitu, berdasarkan dua opsi tersebut, KPU lebih cenderung jika pendaftaran tersebut dimulai pada 19 Oktober 2023 mendatang.(yaya)
