
Fokusmedan.com : Aksi perjudian di wilayah Sunggal kembali meresahkan masyarakat.
Bahkan, praktek perjudian yang dikelola dua pria berinisial Ar dan Mbn masih beroperasi di wilayah Polsek Sunggal dan semakin marak.
Judi jenis tembak ikan ini diduga dibacking oknum preman dan aparat sehingga tak tersentuh hukum.
Judi tembak ikan merk 666 tetap beroperasi di beberapa lokasi seperti di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Jalan Tanah Tinggi Kecamatan Medan Sunggal, dan Jalan Kelambir V, Gang Tower dekat pajak Kampung Lalang sebelum rel.
Kemudian di Jalan Sei Mencirim, Desa Suka Mulya, dan Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Salah seorang warga mengatakan bahwa judi tembak ikan di kawasan tersebut sudah lama beroperasi.
Para pemain judinya banyak yang datang dari luar Sunggal karena dianggap aman dan tak pernah digerebek polisi.
“Kami heran kenapa polisi di sini tak mau menindak judi tersebut padahal Kapolrestabes dan Kapoldasu sudah meminta agar Sumut bersih dari judi,” ujar pria berusia 56 tahun kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Warga berharap agar Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pranata segera turun tangan menindaklanjuti dan menutup lokasi perjudian tersebut.
“Kami harap agar lokasi perjudian ini ditutup, dan jangan beroperasi lagi karena sangat meresahkan masyarakat,” sambungnya.
