Penyelesaian Kasus Dengan Restoratif Justice Terbanyak di Indonesia, Kapolres Simalungun Mendapat Apresiasi

Fokusmedan.com : Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung menerima apresiasi dari komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dan PTPN IV atas kegiatan Restoratif Justice massal atau mediasi secara massal.

Keberhasilan mediasi massal ini tercatat dari 64 perkara yang didamaikan oleh Polsek Tanah Jawa, Simalungun.

“Boleh dikatakan, Polsek Tanah Jawa menjadi Pilot Projek atau percontohan bagi polsek jajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan mediasi massal,” sebut Ronald, Minggu (3/9/2023).

Berdasarkan laporan, lanjutnya, 70 persen kasus yang mendominasi adalah pencurian buah tandan sawit dan gangguan kamtibmas dengan pelakunya berusia 15  hingga 45 tahun.

Ia berharap, hal ini menjadi persiapan perubahan KUHP yang terbaru. Dengan demikian, Restoratif Justice akan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dengan cara berdamai dan berkeadilan.

“Jadi selaras dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan retoratif, atau Restoratif Justice,” ungkapnya.

Hal ini juga tidak lepas dari program prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.(ril)