
Fokusmedan.com : Tertundanya amar tuntutan terhadap para terdakwa, karena jaksa memiliki pertimbangan analisis yuridis serta ekstra hati-hati.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun, menguraikan hal itu kepada sejumlah awak media usai sidang pembacaan amar tuntutan bagi tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Alm Paino mantan legislator Golkar Kabupaten Langkat di halaman PN Stabat Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Selasa (29/8/2023) petang.
“Begini ya, inikan ada lima terdakwa. Untuk mempertimbangkan analisis yuridisnya, tidak buru-buru. Kalau buru-buru, bisa menghasilkan nanti tuntutan yang tidak mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Oleh karenanya, perlu pertimbangan yang betul-betul matang, sehingga jaksa siap membacakan tuntutannya,” kata Sabri.
Disoal tentang tenggat waktu, Sabri pun optimis jika keseluruhan sidang tuntutan terhadap dua terdakwa lagi, Dedi Bangun selaku eksekutor maupun Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan, akan selesai yakni berjalan sesuai ketentuan.
“Sama kita ketahui, hari ini ada tiga terdakwa dibacakan tuntutannya dan untuk dua lagi telah dijadwalkan besok (Rabu, 30/8/2023) sesuai agenda persidangan dapatlah terselesaikan, karena sampai tanggal 14 September mendatang,” urai Sabri.
Terpisah di lokasi yang sama, Togar Lubis selaku Penasehat Hukum keluarga korban, menghormati kebijakan diperbuat JPU. Pasalnya, hanya mereka (JPU) yang paham tentang bagaimana langkah harus diambil.
“Kami hormatinya, karena jaksalah yang tau apa penyebab dan kenapa ini harus ditunda. Mungkin-mungkin saja karena perkara seperti ini, mereka harus rentut di kejaksaan tinggi dan ditunggu sampai besok. Masyarakat tetap hadir mengikuti, mereka berjanji tidak akan melakukan aksi yang aneh-aneh karena dari awal hanya menuntut keadilan,” singkat Togar. (jie)
