Aneh, Nyaris Tiga Pekan Nota Tuntutan JPU Kejari Langkat tak Siap

Fokusmedan.com : Sidang beragendakan pembacaan tuntutan bolak balik tertunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat berdalih belum siap.

Agenda dimaksud nyaris tiga pekan berlalu di perkara dugaan pembunuhan berencana Paino mantan legislator Golkar Kabupaten Langkat, dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa disinyalir sebagai dalang bersama empat terdakwa lainnya.

Mestinya, sidang yang semula katanya dijadwalkan pagi molor hingga petang, Senin (28/8/2023). Berakhir dengan penundaan setelah ngaret jadwalnya.

Kesudahannya, majelis hakim dipimpin Ladys Bakara didampingi Maria Barus dan Dicky Irvandi menunda persidangan hari Selasa (29/8/2023) dengan jadwal pagi.

Pada kesempatan itu, JPU beralasan bahwa lima terdakwa belum dapat hadir bersama dalam persidangan tersebut, sehingga tuntutan belum bisa dilaksanakan.

“Ijin yang mulia, masih tiga terdakwa yang hadir dua terdakwa lagi masih dalam perjalanan dan ada sedikit trouble (masalah) dalam perjalanan sehingga pembacaan tuntutan belum bisa dilaksanakan,” seperti diungkapkan salah seorang JPU.

Dalam penjelasan kepada hakim, JPU uraikan perkara yang disidangkan miliki keterkaitan antara kelima terdakwa, sehingga pembacaan tuntutan harus dilakukan secara bersamaan pula, dan JPU masih menunggu kabar lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tentang perkara tersebut.

“Dalam perkara yang dipersidangkan saling memiliki keterkaitan antara satu dengan lainnya, sehingga tuntutan juga harus dilaksanakan secara bersamaan pula, dan karenanya kami masih menunggu kabar dari Kejatisu dalam perkara ini,” aku JPU.

Anehnya, kendati sudah memberi alasan atas penundaan itu, tetap saja JPU Kejari Langkat tak dapat mengestimasi tenggat waktu hasil kordinasi dengan Kejatisu saat dimintai penegasan oleh majelis hakim walau sidang diskors.

Sikapi hal itu, penasehat hukum terdakwa Dedy Bangun pun keberatan dilakukan skorsing, sebab dinilai membuang waktu. Pasalnya, sidang yang jelas terjadwal pukul 09.00 WIB saja mengaret hingga 17.26 WIB petang.

“Maaf yang mulia, mohon ijin. Kami keberatan dilakukan skorsing dalam persidangan ini, jika memang mau ditunda ya ditunda saja tidak perlu skorsing lagi, kami sudah menunggu terlalu lama, hanya membuang waktu saja,” ketus si penasehat hukum.

Nah, akhirnya majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang Selasa (29/8/2023) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa. (jie)