Warga Tuntut Dalang Pembunuh Paino Dihukum Maksimal

Fokusmedan.com : Seratusan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, mendatangi Kejari dan PN Stabat menuntut dalang pembunuh Paino dihukum maksimal.

Aksi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan legislator Golkar Langkat, Paino, berlangsung di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Jumat, (25/8/2023).

Warga bersama keluarga almarhum membawa spanduk juga poster berisikan agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat bersikap adil menuntut otak pelaku pembunuhan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

Bersamaan dengan aksi itu, jadwal sidang beragendakan pembacaan tuntutan para terdakwa pembunuhan.

Togar Lubis sebagai kordinator aksi, berorasi meminta hukuman maksimal terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa karena terdapat hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa sendiri.

“Kami minta hukuman maksimal terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa,” ujar Togar Lubis.

Dikatakan dia lagi, bahwa terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya pada persidangan di PN Stabat, kemudian juga pernah dihukum atas dua tindak pidana penganiayaan dan penembakan di Desa Bukit Besilam Lembasa pada tanggal 22 Mei 2021.

Menurut Lubis lagi, terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting juga sudah sangat meresahkan dan mengancam keselamatan warga Desa Bukit Besilam Lembasa dengan perbuatannya selama ini.

Bahwa berdasarkan hal diatas, sambung Lubis, sebagai saudara korban dari almarhum Paino dan atas nama seluruh warga Desa Besilam Bukit Lembasa menuntut kepada JPU dalam perkara tersebut agar melakukan penuntutan terhadap terdakwa Luhur Sentosa dengan hukuman maksimal sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum yaitu pasal 340 KUHPidana dengan hukuman mati.

Selanjutnya kepada majelis hakim PN Stabat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memberikan putusan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dengan hukuman maksimal atas tuntutan JPU yaitu dengan vonis hukuman mati.

”Kami minta kepada JPU agar menuntut dengan hukum maksimal dan kepada PN Stabat untuk memvonis terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dengan vonis hukuman mati,” ujar Togar.

Bahkan Togar Lubis yang juga merupakan Kuasa Hukum keluarga korban, menyatakan pihak keluarga telah melakukan pertemuan dengan para terdakwa dan melakukan perdamaian terhadap 4 orang tersangka.

”Tetapi, untuk satu terdakwa yang juga otak pelaku yakni Luhur Sentosa Ginting kami tidak memaafkan dan meminta pihak kejaksaan untuk menuntut terdakwa dengan seberat beratnya,” tegas Lubis.

Aksi diterima Kasi Intel Kejari Langkat, mendapat pengawalan ketat personel Polres Langkat. (jie)