
Fokusmedan.com : Ada 10 gubernur akan habis masa jabatannya yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil; Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi; Gubernur Bali I Wayan Koster; dan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kemudian, Gubernur NTT Viktor Laiskodat; Gubernur NTB Zulkieflimansyah; Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji; Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman; dan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
Kementerian Dalam Negeri mulai melakukan penyaringan terhadap sejumlah nama yang diusulkan dari 10 DPRD provinsi di Indonesia untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur. Kemendagri akan melibatkan PPATK dan lembaga lainnya untuk menentukan nama-nama yang akan menjadi Pj Gubernur.
“Biasa untuk Pj Gubernur itu DPRD mengajukan tiga nama maksimal. Setelah itu kemudian Kemendagri menjaring dari pejabat di pusat maksimal tiga (tiga nama),” ucap Tito Karnavian.
Tito melanjutkan dari enam nama tersebut nantinya akan disidangkan oleh Tim Penilai Akhir dari presiden untuk menentukan tiga nama kembali. Tito menegaskan Kemendagri akan selektif memilih Pj Gubernur, termasuk dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kemudian ada masukan masalah hukum, potensi dari PPATK dan lain-lain untuk melihat klarifikasi dan validasi calon-calon (Pj Gubernur),” kata TIto Karnavian.
Tito mengaku untuk Pj Gubernur Sulsel akan ditentukan oleh Kemendagri. Ia beralasan, tidak ada usulan tiga nama usulan Pj Gubernur yang dikirim dari DPRD Sulsel.
“Kalau tidak ada, ya kita tentukan dari pemerintah pusat. Kemudian kadang2 masyarakat ada yang memberikan masukan, ya tidak ada masalah. Tapi yang kita pegang adalah utama dari DPRD dan pemerintah pusat,” tegasnya.
Untuk mekanisme Pj Bupati atau Wali Kota, Tito mengaku tidak berbeda jauh dengan seleksi Pj Gubernur. Untuk Pj Bupati atau Wali Kota akan ada usulan dari Pemprov. “Kalau untuk bupati dan wali kota, tiga nama dari DPRD maksimal, kemudian dari gubernur tiga nama dan tiga nama dari pemerintah pusat,” sebutnya.
Nantinya, nama-nama yang diajukan akan digodok oleh TPA presiden menjadi satu orang. “Menuju tiga nama yang nantinya diajukan dalam sidang TPA bapak presiden dan sejumlah menteri dan kepala lembaga. Dari tiga nama akan menjadi satu nama,” pungkasnya.(yaya)
