
Fokusmedan.xom : Sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Paino mantan legislator Golkar di KabupatenLangkat, Sumatera Utara, menghadirkan tiga saksi ahli yakni Balistik, Forensik juga Bahasa.
Supriadi saksi ahli balistik dari Polda Sumutungkapkan terdapat residu melekat di pakaian Paino. Terdeteksi atau membekas jika proyektil atau peluru ditembakkan jaraknya sangat dekat dengan objek.
Demikian diungkapkan saat persidangan di ruangProf DR Kusuma Admaja Pengadilan Negeri (PN)Stabat, Senin (31/7), dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.
Selanjutnya dibeberkan saksi balistik, bahwa barang bukti berupa senjata api digunakan adalah jenis rakitan dan proyektil serta selongsongnya juga berkesesuaian.
Kesaksian ahli balistik guna menjelaskan atau menganalisa senjata dan peluru digunakan dalam tindak pidana dugaan pembunuhan berencana terhadap Paino.
“Januari lalu, saya sudah dimintai keterangan terkaitkasus ini majelis. Tentang barang bukti berupa senjata api, proyektil, selongsong termasuk pakaian bahkan singlet korban,”kata Situasi kepada majelis hakim yang diketuai Ladys Bakara.
Berdasarkan temuan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), lanjut saksi ahli, dilakukananalisa guna mengetahui jenis senjata api digunakan. Begitu juga pakaian, untuk mengetahui apakah benar peluru mengenai korban yang dapat diketahui dari abu atau serbuk proyektil.
Nah, sambung dia lagi, barang bukti pakaian korban disimpulkan bahwa baju dan singlet robek (berlubang) diakibatkan muntahan proyektil senjata api dan ditemukan residu yang melekat dari senjata api berdasarkan uji proses kimia.
“Majelis, residu dapat terdeteksi atau tertinggal di objek, jika jarak tembak dilakukan dibawah 70 cm atau ditembakkan dari jarak yang sangat dekat, jika lewat dari jarak 70 cm maka residu akan terbawa angin,” tegas Supriadi.
Ditambahkan dia lagi, senjata api pabrikan memiliki standar khusus sesuai dengan perizinan, seperti adanya putaran atau alur peluru jika ditembakkan ke objeknya sehingga lebih terarah dan lebih kuat lontaran proyektilnya. Sebaliknya, jika rakitan tidak ada alurnya sehingga daya kecepatan cendrungkurang kuat dan tidak stabil serta terkadang proyektil tidak dapat dipastikan arah lontarnya.
Pada bahagian saksi ahli bahasa yang dihadirkan dari Balai Bahasa Sumut, Imran, menegaskan dari beberapa logat bahasa daerah dan penyebutan kata atau istilah disampaikan para terdakwa maupun saksi-saksi tertuang di BAP Kepolisian, disimpulkan pada umumnya bahasa atau istilah disebutkan termasuk dalam kata perintah, yakni perintah untuk melakukan sesuatu.
Sementara dari saksi ahli forensik dihadirkan drMistar Aritonang selaku staf forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, keterangan dimintakan majelis terkait luka atau posisi luka tembak dialami korban. (jie)
