
Fokusmedan.com : Jemaah haji diimbau untuk melaporkan perkembangan kesehatannya ke Puskesmas terdekat usai kembali dari Mekkah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dr Alwi Mujahit, Rabu (12/7/2023).
“Hal ini bertujuan, apabila dalam 14 hari ada demam tinggi, kemungkinan membawa penyakit dari luar,” ungkapnya.
Namun bila dalam 14 hari tidak demam, lanjutnya, jemaah wajib lapor juga ke Puskesmas. Sebab, Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji) harus dipulangkan ke Puskesmas.
“Kendati begitu, pemantauan terus dilakukan untuk penyakit menular atau infeksi, meski belum ada yang terindikasi,” ujarnya.
Namun, jika ada jemaah haji yang terindikasi akan diobati dan tentunya tidak berbayar karena menjadi tanggungan pemerintah.(riz)
