22/03/2025 0:08
FOKUS MEDAN

Jaksa Tuntut Pengedar Sabu 5 Tahun Penjara

Fokusmedan.com : Terdakwa Robinna Sitepu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Sahputra lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7/2023),

Warga Jalan Jamin Ginting ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau perlawanan hukum untuk menawarkan, jual, beli, bertindak sebagai perantara dalam menjual, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I berupa bukan tumbuhan,” sebut Karya Sahputra.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Jaksa menguraikan bahwa kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Jamin Ginting Pasar 5 Medan kerap terjadi peredaran narkotika.

Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan mengamankan seorang pria dengan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram.(luz)