
Fokusmedan.com : Terkait terbitnya Surat Keputusan Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia ( SK PP JMSI) tentang Perpanjangan Ketua Pelaksana Tugas Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara mengundang tanya besar serta dianggap Inkostitusional dan cacat hukum.
Penerbitan SK tersebut dinilai menunjukkan ketidakmampuan Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa untuk mengakomodir kepentingan organisasi.
“Untuk itu, Teguh Santosa diminta meninjau kembali dan mencabut SK no 90/PP/SK/JMSI/VI/2023 tentang perpanjangan Pelaksana Tugas Ketua tersebut. Jangan berjiwa kerdil,” sebut Sekretaris JMSI Sumut Chairum Lubis, SH didampingi Ketua Pengcab JMSI Medan, Lilik Riady Dalimunthe, Ketua Pengcab Siantar/ Simalungun, Jhonson Turnip dan Ketua JMSI Batubara Alvian Khomeini, Minggu (9/7/2023).
Ia menilai penerbitan SK PP JMSI tentang Perpanjangan Plt Ketua JMSI Pengda Sumatera Utara bisa menjadi bumerang bagi kepemimipinan Teguh Santoso.
“Jadi, jangan sampai Pengda maupun Pengcab di seluruh Indonesia memiliki pandangan miring terhadap kepemimpinannya Teguh Santoso,” tegasnya.
Terlebih lagi, lanjutnya, bila menilik Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar JMSI tentang Musyawarah Daerah berbunyi, Mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban Ketua Pengurus Daerah, Memilih Ketua Pengurus Daerah, dan menetapkan kebijakan umum dan strategis yang tidak bertentangan dengan kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan dengan Musyawarah Nasional. Berikut termaktub dalam pasal 19 Anggaran Rumah tangga JMSI Tentang Musyawarah Daerah.
“Jadi, tidak ada di dalamnya penyempurnaan kepengurusan sebagaimana dituturkan pada SK pepanjangan Aulia Andri sebagai pelaksana tugas Ketua JMSI Sumut. Sebab pastinya Jika PP menilai hasil Musda itu gagal, sudah jelas itu adalah kegagalan Aulia Andri sebagai Penanggung Jawab,” ungkapnya.
Kuat dugaan, sambungnya, ini merupakan skenario Aulia Andri dan Ketua Umum JMSI untuk menerbitkan SK no 90/PP/SK/JMSI/VI/2023.(ril)
