14/12/2024 16:49
SUMUT

Kasus Pembunuhan Legislator Golkar Langkat, Kuasa Hukum Korban Berharap JPU Lakukan Upaya Paksa

Fokusmedan.com : Sejatinya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat melakukan upaya paksa terhadap saksi-saksi di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan legislator Golkar Langkat, Alm Paino.

Sebab, agenda sidang semestinya, Selasa (4/7/2023), kembali tertunda menyusul tidak dapat dihadirkannya dua saksi yakni Sumarti alias Ati dan saksi Verbal Lisan Iptu Herman F Sinaga yang merupakan Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat.

Sidang bernomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb, atas terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa beragendakan pemeriksaan saksi.

Sikapi hal itu, Togar Lubis SH MH, sebagai penasehat hukum keluarga Alm Paino, mendesak JPU Kejari Langkat melakukan upaya paksa terhadap siapa saja saksi yang setelah dipanggil guna menghadiri persidangan namun tidak menghadirinya tanpa alasan.

“Aneh, selalu saja sidang ditunda dengan alasan saksi tidak hadir dan sampai hari ini belum terlihat keseriusan JPU Kejari Langkat melakukan upaya paksa untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut di persidangan walaupun hukum acara telah memberikan kewenangan itu pada jaksa,” kata Togar Lubis kepada sejumlah jurnalis di PN Stabat.

Togar lebih lanjut jabarkan, kesan yang muncul bahwa JPU maupun Majelis Hakim sangat manut terhadap permintaan penasehat hukum terdakwa Tosa Ginting dalam menentukan jadwal persidangan, termasuk soal perintah Ketua Majelis Hakim yang memerintahkan agar JPU menghadirkan seluruh terdakwa di persidangan.

Disamping itu, sambung dia, pihak keluarga korban melalui penasehat hukumnya juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana nomor 286/Pid.B/2023/PN Stb atas nama terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa dan perkara no 290/Pid.B/2023PN Stb, atas nama terdakwa M Heriska Wantenero alias Tio dapat memerintahkan JPU dalam perkara tersebut untuk menghadirkan kedua terdakwa di ruang persidangan PN Stabat seperti tiga terdakwa lainnya.

Togar khawatir, persidangan secara online dapat mempengaruhi proses pembuktian. Sebab, terdakwa tidak dapat dihadapkan langsung, sehingga menyulitkan penuntut umum, majelis hakim maupun penasehat hukum menggali fakta melalui pertanyaan pertanyaan kepada terdakwa sesuai pengakuan Jaksa Agung RI, Dr ST Burhanuddin SH, beberapa waktu lalu.

Diisyaratkan dia, kalau alasan keamanan terhadap jiwa kliennya seperti disampaikan penasehat hukum terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa di persidangan sama sekali tidak berdasar.

Ditengarai, Kepolisian Resort (Polres) Langkat siap memberikan jaminan keamanan jika JPU Kejari Langkat maupun Hakim PN Stabat mengajukan permohonan.

Permohonan secara tertulis agar terdakwa Luhur Sentosa Ginting dan M Heriska Wantenero alias Tio, juga dilayangkan keluarga Alm Paino kepada PN Stabat, dengan harapan baik pihak JPU maupun Majelis Hakim dapat menghadirkan kedua terdakwa tersebut seperti terdakwa lainnya ketika persidangan digelar. (jie)