Kejaksaan Tinggi Sumut Hentikan Penuntutan 52 Perkara
Fokusmedan.com : Kajati Sumut Idianto SH MH telah menghentikan 52 perkara setelah dilakukan ekspose perkara dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana.
Penghentian penuntutan 52 perkara tersebut dilakukan atas dasar pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dan berasal dari sejumlah Kejari dan Cabjari terhitung Januari hingga Juni 2023.
Perkara yang dihentikan ini berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
“Selanjutnya adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga,” ujarnya melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (4/7/2023).
Ia mengatakan, proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kepala Cabang Kejari, dan jaksa yang menangani perkaranya.
“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini, akan membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjutnya, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan.(luz)