Sidang Pembunuhan Mantan Legislator Langkat, Tosa Batal Sidang Tatap Muka
Folusmedan.com : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat yang seyogyanya menghadirkan saksi mahkota atas kasus pembunuhan mantan Legislator Golkar Kabupaten Langkat Paino, batal dilaksanakan, Kamis (22/6/2023).
Menurut Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, agar kesaksian dari saksi mahkota jangan dulu dihadirkan, mengingat masih ada dalam daftar saksi yang belum memberikan keterangan di persidangan.
“Untuk saksi mahkota kita simpan dulu, jangan dulu dihadirkan, karena masih ada daftar saksi lainnya yang belum memberikan kesaksian dalam persidangan ini,” sebut Ladis saat memimpin persidangan di ruang sidang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat.
Demikian pula halnya dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, juga batal menghadiri sidang secara langsung, padahal sebelummya sudah diagendakan untuk persidangan tatap muka.
Sikapi hal itu, Togar Lubis SH, MH, sebagai kuasa hukum keluarga Alm Paino merasa heran serta mensayangkan keadaan dimaksud.
Sebab, sebut dia di halaman PN Stabat menjelang petang seusai sidang, jika ketidakhadiran terdakwa sinyalemen khawatir akan keamanan maka dapat dilakukan koordinasi dengan Polres Langkat yang jaraknya hanya beberapa meter saja dari lokasi sidang.
“Jika kemudian ada sinyalemen khawatir tentang keamanan maka bisakan dikordinasikan dengan kepolisian setempat. Jarak antara PN ini dengan Mapolres Langkat kan hanya hitungan meter saja,” kata Togar.
Bahkan diyakini lawyer berlatar belakang aktifis ini, aparat dari Polres Langkat memiliki kekuatan yang tak diragukan menyikat habis setiap bentuk gangguan apalagi untuk kebenaran. (jie)
Alat Bukti Pistol Dibuang ke Ladang Jagung
Dalam persidangan kali ini, JPU hanya menghadirkan seorang saksi yaitu Rudi Sembiring, terkait alat bukti senjata api yang digunakan untuk membunuh Paino.
Rudi Sembiring, dalam kesaksiannya menjelaskan, dirinya dijemput pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan senjata api atau pistol, yang saat itu ada ditemukan dalam bagasi sepeda motornya.
Sebelum penemuan senjata api tersebut, Rudi mengaku, jika dirinya ada berjumpa dengan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa di Key Garden. Saat itu mereka bertemu membahas urusan pembayaran uang sewa mobil dengan Tosa.
Selanjutnya, Tosa meminjam sepeda motor milik saksi. “Pinjam dulu keretamu, biar dipake sebentar sama anggota ku,” sebut saksi menirukan perbincangan dirinya dengan Tosa saat itu.
Masih menurut saksi, lalu kunci sepeda motor diserahkan saksi kepada anggota Tosa yang diketahui bernama Heriska Wantenero alias Tio (yang juga merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Paino).
Sepeda motor miliknya pun dibawa pergi oleh Tio berboncengan dengan temanya yang tidak dikenal saksi, dan ia juga tidak tau kemana perginya. Sementara Tosa masih berada dilokasi (Key Garden) bersama saksi.
Selang beberapa menit, lanjut dia, kemudian Tio pun kembali, dan ia langsung mengembalikan kunci sepeda motor saksi diatas meja, lalu mereka membubarkan diri.
Setelah itu, saksi pun pergi menuju rumahnya. Diperjalanan saat mengendarai sepeda motornya, hujan pun turun, lalu ia berhenti untuk mengambil mantel.
“Nah, saat mengambil mantel itu lah, saya melihat ada benda seperti senjata api atau pistol didalam bagasinya. Pas seperti itu,” ungkap saksi saat sidang lapangan di halaman belakang PN Stabat.
Melihat benda tersebut, saksi saat itu merasa heran dan khawatir, karena dirinya tidak pernah ada meletakan atau pun menyimpan senjata api di bagasi sepeda motornya.
Lalu ia berinisiatif membuang senjata api tersebut ke ladang jagung yang berada di sekitar Tunggorono Binjai yang berjarak sekitar 2 km dari lokasi Key Garden, tempat sebelumnya saksi dan terdakwa Tosa bertemu.
Karena takut nantinya dituduh sebagai pemilik senjata api itu, saksi pun tidak ada menceritakan hal tersebut kepada siapa pun, hingga kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat ini terbongkar.
Menyikapi keterangan saksi, terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, menolak kesaksian Rudi terkaitĀ adanya pinjam mememinjam sepeda motor saat pertemuan di Key Garden.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa Tosa Ginting, Ketua Majelis Hakim akhirnya menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (4/7/2023) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (jie)