Verifikasi Administrasi Bacaleg 2024 di KPU Sumut Capai 98 Persen
Fokusmedan.com : Verifikasi administrasi (Vermin), seluruh berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, sudah mencapai 98 persen.
Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan proses terus dilakukan sesuai dengan tahapan.
“Sedang proses tapi sudah 98 persen lah,” tutur Batara, Selasa (20/6/2023).
Disinggung terkait dengan ada berapa banyak berkas Bacaleg yang di Vermin, yang tidak lengkap dan perlu dilakukan perbaikan. Batara mengungkapkan bahwa untuk hal tersebut, tidak bisa disampaikan kepada awak media dan bukan menjadi konsumsi publik.
“Ini dia, yang akan kami sampaikan kepada partai politik. Nanti diperbaiki oleh partai politik, tapi tidak bisa di publikasikan ke media. Karena kewajiban KPU kepada partai politik, bukan kepada publik,” jelas Batara.
Vermin dilakukan berkas Bacaleg diserahkan 18 parpol, untuk merebut kursi DPRD Sumut periode 2024-2029, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB),
Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Lanjut, Batara mengatakan bahwa vermin sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota, hingga 23 Juni 2023.
“Tanggal 24 Juni 2023, kita akan menyerahkan (berkas perbaikan) ke partai politik,” ucap Batara.
Batara mengungkapkan dalam pelaksanaan Vermin berkas Bacaleg itu, baik di KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota dengan melibatkan Bawaslu Sumut hingga Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Dalam pelaksanaan vermin itu, selalu dihadiri bersama-sama dengan Bawaslu. Kita melakukan vermin, kita melibatkan Bawaslu,” jelas Batara.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Nantinya, baru disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.
“Setelah verifikasi, kalau kemudian ada berkas calon yang masih TMS atau tidak memenuhi syarat, kita kembalikan ke partai politik untuk melakukan perbaikan berkas Bacaleg. Begitu juga, dengan Bacaleg DPD,” jelas Batara. (Rio)