19 Rumah Sakit di Luar Kota Medan Terima Layanan JKMB
Fokusmedan.com : Tak hanya 43 rumah sakit di Kota Medan yang memberikan layanan kesehatan bagi warga melalui program Universal Health Coverage (UHC) dengan nama Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), tapi juga rumah sakit di luar Kota Medan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tercatat, ada 19 rumah sakit di luar Medan yang siap melayani warga berobat melalui layanan JKMB tersebut.
“Alhamdulillah, saat ini ada tercatat 19 rumah sakit di luar Kota Medan yang siap memberikan layanan kesehatan bagi warga Kota Medan,” kata PIC JKN/JKMB Dinas Kesehatan Kota Medan, Salmon Urung Yanta Sembiring Brahmana SKM MKes dikutip, Selasa (20/6/2023).
Ada pun ke-19 rumah sakit tersebut, jelas Salmon, RS Sinar Husni (Deli Serdang), RS Mitra Medika Bandar Kalipah (Deli Serdang), RS Tanjung Pura (Tanjung Pura) dan RS Royal Prima Jambi (Jambi). Kemudian, imbuhnya, RS Rumkit TK IV IM 07.01 (Lhokseumawe), RSUD Djoelham (Binjai), RSUD DR Zainoel Abidin (Banda Aceh), UPT RS Khusus Paru Provsu (Deli Serdang) serta RSU Bunga Melati (Tangerang).
Selain itu, bilang Salmon, RS Mulya Tangerang (Tangerang), RSIA Mina Husada (Tanah Karo), RS Khusus Daerah Duren Sawit (Jakarta Utara), RSU Citra Medika (Deli Serdang) dan RSUD Meuraxa (Banda Aceh). Lalu, ungkapnya, RSUD DR Soedono (Madiun), RSIA Pramaliesa (Deli Serdang), Krakatau Medika Hospital (Cilegon), RSU Sakinah (Lhokseumawe) dan RS Vita Insani (Pematang Siantar).
Dari 19 rumah sakit tersebut, sebanyak 39 warga Kota Medan yang telah menerima layanan JKMB tersebut. Ada pun perinciannya, terangnya, di RS Sinar Husni (Deliserdang) sebanyak 35 pasien JKMB, RS Mitra Medika Bandar Khalifah (Deliserdang) 1 pasien JKMB, RS Sakinah (Lhoikseumawe) 1 pasien JKMB dan RS Vita Insani (Pematang Siantar) 2 pasien JKMB.
Ditegaskan Salmon, tidak hanya 19 rumah sakit tersebut, warga Kota Medan yang butuh layanan kesehatan dapat berobat di seluruh rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sebab, jelasnya, peserta yang telah didaftarkan Pemko Medan itu sama haknya dengan peserta yang didaftarkan Pemerintah Pusat.
“Jadi di mana pun warga Medan dan dalam kondisi apapun harus bisa dilayani di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Yang penting warga bersangkutan punya KTP Kota Medan dan Kartu Keluarga (KK) nya terdaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Hal ini sesuai dengan Amanah Pak Wali jangan sampai ada warga kita yang butuh layanan kesehatan sampai terabaikan,” pungkasnya. (Rio)