06/12/2024 21:32
SUMUT

Saksi Sumarti Tolak BAP Polisi di Sidang Pembunuhan Mantan Legislator Langkat

Fokusmedan.com : Sumarti alias Ati warga Dusun VII Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, Kab Langkat, menolak berita acara pemeriksaan polisi.

Hal tersebut menyeruak di sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino, beragenda pemeriksaan saksi.

Seyogianya tiga orang saksi, namun hanya dua memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat di ruang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat, Senin (12/6/2023).

Kepada majelis hakim, Ati mengakui hanya sebatas mengetahui saja terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa begitu pula terhadap korban Paino bukannya kenal baik atau tidak ada hubungan khusus dengan keduanya.

Bahkan, diakui dia, sebenarnya tidak mengetahui apa pun terkait pembunuhan Paino, dan saat diperiksa atau di BAP kepolisian dia juga dalam keadaan kurang sadar akibat sesak nafas dideritanya.

Dan saksi juga mengatakan bahwasanya saat diperiksa dikepolisian dirinya hanya menjawab kata kata “ia” saja, karena tidak konsentrasi lagi akibat khawatir atas keberadaan anak dan cucunya yang juga ikut dibawa ke kantor polisi saat itu.

Sumarti pun sebutkan tidak tahu menahu tentang kasus pembunuhan terhadap Paino apa lagi tentang keberadaan pistol yang dipertanyakan kepadanya.

Bahkan pihak JPU sempat berulang kali, membacakan keterangan atau BAP pernah disampaikan saksi saat memberikan keterangan di kepolisian.

Sebab, di BAP tersebut ada poin mengatakan jika suaminya menyampaikan pada dirinya bahwa ada sepucuk pistol dititipkan di rumah mereka, dan pistol milik terdakwa Tosa yang nantinya akan diambil oleh seseorang (oleh Persadanta Sembiring alias Sahdan), dimana dalam BAP tertuliskan dengan kalimat atau bahasa suku Jawa.

Tapi saksi membantah, dan menegaskan jika tidak tahu sama sekali terkait masalah pistol yang dibicarakan.

Saksi juga membantah hampir secara keseluruhan isi BAP dilakukan pihak kepolisian.

Namun saat ditanyakan majelis hakim apakah saksi pernah ada bertemu Okor Ginting yakni orang tua terdakwa Luhur Sentosa atau Tosa Ginting, saksi tidak menyanggahnya, ia mengakui jika ada bertemu dengan Okor Ginting saat ingin bertemu dengan suaminya di suatu hotel.

Dimana suaminya sudah beberapa bulan tidak pulang, dan suami saksi saat itu memang bersama Okor Ginting dimana suami saksi sebagai mandor di lahan Okor.

Saksi juga mengatakan jika suaminya juga dituduh terlibat dalam kasus korupsi PSR.

“Iya bu saya ada bertemu dengan pak Okor, saat hendak bertemu dengan suami saya, karena sudah beberapa bulan tidak berjumpa, kami jumpanya di hotel tapi gak tau dimana, suami saya juga dibilang terlibat kasus korupsi PSR, suami saya dulunya mandor di lahan milik pak Okor, pas disitu ada pak Okor dan keluarganya serta beberapa orang lainnya, gak lama kemudian banyak datang polisi dan langsung membawa Tosa, setelah itu saya gak sadar karena muntah muntah akibat asam lambung kumat,” ucap Sumarti.

Saksi lainnya Josua Sembiring warga Dusun XIV, Paya I Desa Bukit Besilam, Kecamatan Wampu, Kab Langkat.

Josua kepada majelis hakim memberikan kesaksian tidak jauh berbeda dari keterangan sebelumnya saat berlangsungnya persidangan atas terdakwa Dedi Bangun, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan, dan Sulhanda Yahya alias Tato.

Josua menjelaskan mengetahui tentang kematian Paino dari pengumuman pengeras suara (Toa) Masjid dikampungnya.

Sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Paino, saksi akui ada bertemu dan sempat berdialog dengan Heriska Wantenero alias Tio di warung Fresti, saat itu Tio terlihat turun dari mobil mini bus (disita Kejari Stabat barang bukti). Dan kesaksian disampaikan hanya sebatas hal tersebut saja. (Jie)