Sarat Kejanggalan, Keluarga Besar HS Mohon Keadilan
Fokusmedan.com : Keluarga besar HS, tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean – Sitamiang Kec.Onan Runggu Kabupate Samosir tahun 2021 senilai Rp. 6,129 miliar memohon keadilan dari Bapak Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut.
“Saya mewakili keluarga besar memohon keadilan dari Bapak Kejaksaan Agung dan Kajati Sumut terhadap kasus yang menimpa abang HS. Kuat dugaan kami, kasus ini janggal dan terkesan sudah dikondisikan,” sebut Willy Sanosir adik kandung HS kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Ia menjelaskan, pekerjaan yang dikerjakan abangnya HS sudah terselesaikan hingga 100 persen. Bahkan, Pemkab Samosir juga masih belum melunasi Rp. 1,170 miliar.yang aeharusnya diterima HS.
“Untuk pekerjaan pemeliharaan selama enam bulan juga sudah rampung dan telah diserahterimakan kepada dinas PU Kabupaten Samosir,” ujarnya.
Malah, saat pekerjaan itu 71 persen, lanjutnya, pihak BPK melakukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 426 juta.
“Itu juga sudah dibayar lunas dengan 5 kali pembayaran melalui Bank Sumut dengan tanda bukti transfer yang lengkap,” ungkapnya.
“Jadi menurut keluarga, kasus yang menimpa abang saya ini sungguh janggal dan terkesan dipaksakan,” ucapnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir Ronal Pasaribu saat dikonfirmasi membenarkan ada pengembalian dana senilai 426 juta. Sementara, sisa Rp 318 juta masih belum dipulangkan.
“Terkait adanya keberatan dari pihak keluarga atas penahanan HS, itu sah-sah saja dan silahkan juga disampaikan di pengadilan,” pungkasnya.(ril)