Jaksa Hadirkan Saksi Pembunuhan Legislator Golkar Langkat

Fokusmedan.com : Sumarno (43) warga Kebun Balok, Kab Langkat, menyaksikan kedua terduga pelaku serta kenderaan roda empat sebelum terjadinya peristiwa dugaan pembunuhan terhadap mantan legislator Golkar Langkat.

Pedagang telur keliling ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, sebagai saksi tunggal untuk terdakwa Sentosa aliaa Tosa Ginting. Kasua dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan anggota DPRD Kab Langkat asal partai Golkar, Paino persisnya di Desa Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasah Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Persidangan dipimpin Ladys Bakara berlangsung di ruang Prof Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kabupaten Langkat, Senin (29/5/2023) berjalan hingga petang.

Saksi dalam agenda mendengarkan keterangan, di kesempatan itu akui hanya sebatas tahu Tosa Ginting.

Bercerita tentang sebelum kejadian pembunuhan, saksi uraikan, melihat parkir satu unit mobil jenis minibus di gudang Okor Ginting orang tua terdakwa Tosa Ginting.

Bahkan, beber dia, disekitar mobil ada dua lelaki tidak dikenal, sedang berbincang di tepi jalan. Ciri cirinya, satu agak pendek berkulit sawo matang dan satunya lagi agak gempal sekitar usia 40 tahunan.

Saat bersamaan, saksi sedang melakoni aktifitasnya sebagai pedagang telir ayam keliling.

Nah, masih lanjut dia, usai keliling melintasi lagi gudang dan masih melihat mobil serupa di sekitar namun posisi sudah masuk gudang berkisar satu meter. Dan, melihat seseorang berada di sekitar mobil namun tidak melihat wajahnya karena posisinya saat itu membelakangi saksi dan terhalang mobil.

Bahkan kedua lelaki dilihat sebelumnya saat melintas, juga masih berada di lokasi sama dan posisi sedang berbicara menghadap jalan.

Ketika majelis hakim menunjukan foto lelaki dimaksudkan, dibenarkan saksi. Saksi mengetahui gudang tersebut milik Okor Ginting dari masyarakat sekitar.

Ditanyai oleh JPU tentang Paino dimasa hidupnya, korban dikenal orang yang ramah dan tidak pernah buat masalah dan korban juga dikenal orang yang dermawan. Sedangkan terhadap Tosa Ginting hanya sekedar tahu saja.

Saksi berjualan telur sudah tujuh tahunan sekitar situ, setahu saksi ada dua pengusaha sawit besar yaitu Paino dan Okor Ginting.

Ladies menyatakan tanggapan terdakwa Tosa Ginting akan dicatat, persidangan lanjutan digelar Rabu (31/5/2023) sore, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi lainnya. (jie)