Kasus Narkoba, 2 Oknum TNI Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Fokusmedan.com : Majeis Hakim Pengadilan Militer Kolonel Asril Siagian menghukum pidana seumur hidup twrhadap Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan atas kasus kepemilikan 75 Kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi.
Kedua oknum anggota TNI ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup ditambah pidana tambahan dipecat dari anggota TNI,” sebutnya di Ruang Sisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I/02 Medan, Senin (29/5/2023).
Menanggapi putusan itu, terdakwa Sertu Yalpin Tarzun mengaku akan mempertimbangkan hukuman tersebut, sementara terdakwa Pratu Rian Hermawan akan melakukan upaya banding.
Diketahui dalam kasus ini, selain 2 oknum TNI tersebut, ada 2 warga sipil yang ikut terlibat yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Keduanya juga telah dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasus ini bermula saat Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan penyelundupan narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.(luz)