04/12/2024 22:42
NASIONAL

NasDem: Putusan MK Janggal, Perpanjang Jabatan KPK Harusnya Tak Langsung Berlaku

Fokusmedan.com : Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebut, putusan mengenai masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan KorupsiĀ (KPK) mulai berlaku di era Firli Bahuri dkk.

Anggota Komisi III DPR RI dari NasDem, Taufik Basari mengatakan, keterangan tersebut tidak bisa menjadi acuan. Karena bukan amar putusan maupun pertimbangan. Pada pertimbangan hukum, menjelaskan kesegeraan membuat putusan dengan mempertimbangkan segera berakhirnya masa jabatan agar memperoleh kepastian hukum dan kemanfaatan berkeadilan.

“Tidak ada kalimat tegas bahwa putusan ini berakibat pada perpanjangan masa jabatan pada periode ini,” ujar Taufik dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/5).

Menurut politikus NasDem ini, seharusnya putusan MK itu tidak berlaku surut. Tetapi berlaku untuk pimpinan KPK periode mendatang.

“Oleh karena putusan tidak berlaku surut, maka semestinya keberlakuannya adalah untuk periode mendatang. Karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa jabatan selama 4 tahun,” ujar Taufik.

“Jika diberlakukan pada periode ini berarti membatalkan keputusan yang telah dibuat sebelum Putusan MK ini, sehingga membuat Putusan MK ini berlaku surut,” sambungnya.

Dalam memberlakukan norma baru, di tengah kondisi hukum berjalan, maka dirumuskan peraturan peralihan.

Tetapi, MK yang seharusnya menjadi negative legislator tetapi dalam putusan ini bertindak menjadi positive legislator.

“Akibatnya terdapat norma baru ciptaan Putusan MK. Jika konsisten pada asas non-retroaktif, maka Putusan MK ini baru berlaku pada keputusan pemilihan pimpinan KPK periode ke depan,” jelas Taufik.

“Ketidaklaziman Putusan MK yang menjadi positive legislator ditambah dengan penjelasan juru bicara MK ini semakin menimbulkan pertanyaan akan kejanggalan putusan MK ini,” tegasnya.

Taufik menilai, putusan MK yang di luar kebiasaan akan berdampak negatif pada sistem legislasi dan mekanisme pengujian legislasi.

“Putusan tersebut di luar kebiasaan dan dapat berdampak negatif pada sistem legislasi dan mekanisme pengujian legislasi,” jelas Taufik.(yaya)