Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 34 Terdakwa Kasus Narkotika
Fokusmedan.com : Terhitung hingga Mei 2023, 34 terdakwa kasus narkotika dan psikotropika dituntut pidana mati oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya, menyampaikan, tujuh terdakwa lainnya dituntut dengan penjara seumur hidup.
“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras,” ujarnya, Senin (22/5/2023).
Sedangkan hukuman mati, lanjutnya, bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ini merupakan upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa jyang dilakukan secara berkesinambungan,” pungkasnya.(luz)