Parlemen Israel Setujui Undang-Undang Larang Pasang Bendera Palestina, Ini Alasannya

Fokusmedan.com : Parlemen Israel (Knesset) Rabu lalu meloloskan undang-undang yang melarang pemasangan bendera Palestina.

Menurut situs resmi Knesset, undang-undang yang bertajuk “melarang pengibaran bendera dari pihak yang bermusuhan” diajukan oleh partai garis kanan Yahudi Otzma Yehudit yang ketuanya adalah Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.

Dilansir dari laman Anadolu, undang-undang ini didukung oleh 54 anggota Knesset dan ditolak oleh 16 lainnya.

Undang-undang tersebut menetapkan, memasang bendera Palestina atau bendera negara lain yang termasuk musuh akan dianggap perbuatan kriminal dan akan dikenakan sanksi penjara satu tahun.

Undang-undang ini disetujui di sesi pertama dengar pendapat di parlemen dan masih ada tiga sesi lagi sebelum akhirnya undang-undang ini diberlakukan.

Bukti fasisme

Januari lalu Ben-Gvir memerintahkan polisi Israel mencabut semua bendera Palestina yang dipasang di ruang publik.

Bahkan sebelum pengajuan undang-undang baru ini, polisi dan tentara Israel sudah sering mencabut bendera Palestina yang dianggap mengancam ketertiban.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam undang-undang ini dengan menyebutnya sebagai “bukti rezim Israel sudah mengarah ada fasisme”.

Pihak Kementerian Luar Negeri Palestina menilai keputusan ini bisa kian memicu ketegangan di kawasan.(yaya)