Warga Khawatir Kena Tilang Berlapis Manual dan ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Fokusmedan.com : Tilang manual diberlakukan lagi oleh Polri. Penerapan tilang manuak ini menimbulkan kekhawatiran dari pengendara soal tilang berlapis antara manual dan ETLE.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan tindakan tilang bisa dilakukan berkali-kali. Ketika pengendara kedapatan melanggar, pada waktu, tempat, dan jenis pelanggaran yang berbeda.
“Oh iya, mungkin. Begini misalnya (pengendara), kamu di sini melanggar, kamu di sana melanggar, ditilang lagi,” kata Latif kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5).
Latif mengatakan ketika pengendara terkena tilang bukan berarti meniadakan pelanggaran lainnya. Sebab, petugas bisa melakukan tilang lebih dari satu kali dari setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara.
“Bisa, bisa 5 kali 10 kali. 5 kali kamu bayar tilang itu. Pertama SIM ditahan, STNK, ketiga motornya tahan. (Pelanggaran paling banyak) Helm, melawan arus, pengaruh alkohol juga kita (Soroti), knalpot brong,” bebernya.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menegaskan, istilah tilang berlapis itu tidak ada. Sebab, pelaksanaan tilang manual akan berfokus di jalan-jalan yang belum terawasi ETLE statis maupun mobile.
“Oh enggak (berlapis), jadi tilang manual ini diberlakukan untuk melakukan pengamanan ataupun pengawasan kepada masyarakat yang melanggar khususnya di luar kamera ETLE. Jadi titik-titik ETLE yang ada sekarang ini, Itu sudah sebetulnya ada juga mobile ETLE,” kata Jhoni.
Sehingga, Jhoni menegaskan pelaksanaan tilang manual dimaksudkan untuk menertibkan pengendara yang semakin kerap melakukan pelanggaran. Di tengah, keterbatasan titik pengawasan dan pelanggaran yang masih terbatas oleh kamera ETLE.
“Namun untuk lebih menertibkan masyarakat lagi terhadap pelanggaran pelanggaran ini dan pelanggaran khusus seperti yang sudah ditentukan. Tidak menggunakan helm melawan arus balapan liar, stnk palsu nopol palsu itu yang dilakukan penilangan secara manual,” bebernya.
Jhoni memberi gambaran, bila pengendara terkena tilang ETLE ketika melintas di jalan lalu terkena kembali tilang manual di jalan lain. Hal itu bukan sebagai tilang ‘berlapis’, sebab itu terjadi di wilayah hukum yang berbeda.
“Jadi begini, tilang ETLE ini kan kita secara otomatis ada kamera melakukan penindakan secara otomatis. Nah kemudian ketika masyarakat melanggar lagi ditempat yang lain dengan pelanggaran berbeda ya bisa ditilang manual,” kata Jhoni.
“Jadi bukan berarti, ditilang secara ETLE kemudian bebas tidak bisa ditindak, oh tidak,” tambah dia.(yaya)