
Fokusmedan.com : Setelah menghadirkan saksi-saksi, berikutnya majelis Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jabupaten Langkat, Sumatera Utara, agendakan sidang lapangan.
Agenda itu tersiar pasca sidang lanjutan dengan hadirkan saksi-saksi, Selasa (16/5/2023). Bahkan, salah seorang saksi dipersidangan ungkap sebelum eks anggota DPRD Langkat bernama Paino tewas ditembak, sempat melintas di depan rumahnya.
Kanda Pangisti saat persidangan berkas perkara terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting otak pembunuhan eks anggota DPRD Langkat.
Tak hanya itu, pada saat Paino melintas di depan rumah saksi, terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan yang terlibat atas kematian Paino, juga berada di kediaman saksi Kanda.
“Pada malam itu Sahdan dan istrinya datang ke rumah saya, Sahdan datang pada, Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 22.20 WIB,” ujar Kanda dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara.
Saksi yang masih ada hubungan saudara dengan Tosa Ginting ini pun sebutkan, kedatangan terdakwa Sahdan dan istrinya untuk menanyakan gaji.
“Dia (Sahdan) panggil saya, nanyak gaji udah gajian apa belum. Saya dan Sahdan kerja dikebun milik Tosa Ginting. Kami pun bercerita dan duduk di teras rumah,” ujar Kanda.
Lanjut Kanda, tak lama ada kendaraan yang melintas di depan rumah saksi.
“Kendaraan yang melintas itu Pak Paino naik sepeda motor KLX warna hitam sekitar pukul 23.00 WIB, dari arah pabrik kebun PT LNK ke arah Dusun Bukit Dinding,” ujar Kanda.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Paino sebelum tewas ditembak, ia sempat mampir diwarung kopi. Ternyata warung kopi yang dimaksud, tak jauh dari rumah saksi Kanda Pangisti. Hal ini pun dibenarkan oleh Kanda, jika Paino sering mampir di warung kopi tersebut.
Melihat Paino melintas, Kanda mengaku Persadanta Sembiring alias Sahdan, langsung menelepon seseorang yang tak diketahui namanya.
“Saya tidak dengar apa yang dibicarakan yang mulia, tak lama duduk lagi Sahdan minum teh, dan kemudian pulang dari rumah saya,” ujar Kanda.
Keterangan Kanda pun dipertegaskan oleh JPU. Kanda menegaskan jika setelah Paino melintas, terdakwa Sahdan pun menelepon seseorang.
“Sahdan nelepon saat setelah Pak Paino melintas,” tegas Kanda menjawab pertanyaan JPU.
Kemudian, pengakuan saksi Kanda, jika terdakwa Sahdan dan istri sebelumnya tidak pernah ke rumahnya.
“Saya sempat nanya ke Sahdan, ngapain malam-malam ke rumah saya, katanya sekalian nunggu orang nyemprot. Pada saat itu lagi gerimis,” ujar Kanda.
Saat Sahdan dan istri pulang dari rumah saksi Kanda, mereka menuju ke arah sebaliknya pada saat Paino melintas.
“Rumah sahdan, jauh dari rumah saya, sekitar setengah jam. Saat kami ngobrol sahdan megang handphone,” ujar Kanda menjawab pertanyaan JPU.
Saksi Kanda Pangisti menambahkan, jika dirinya mengetahui Paino meninggal dunia pada, Jumat (27/1/2023) dari toa masjid.
“Saat itu saya ngarit rumput ke Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa. Saya pun berhenti dirumah ibu saya, dan saya tanya Pak Paino meninggal karena kena tembak. Sedangkan itu, dari rumah saya ke TKP kejadian Pak Paino sekitar 500 meter,” ujar Kanda.
Sementara itu, Minola Sebayang penasihat terdakwa bertanya ke saksi, bagaimana kondisi terdakwa Sahdan saat pulang menuju rumahnya.
“Biasa saja pulangnya saat setelah menelepon, gak buru-buru,” ujar Kanda.
Pemeriksaan saksi Kanda Pangisti disudahi oleh majelis Hakim.
JPU kembali memeriksa saksi lainnya yang bernama Felix Manurung sekaligus pekerja kebun PT LNK. Saksi mengaku ia diperiksa penyidik soal kemunculan mobil Suzuki Ertiga BK 1522 DF.
“Saya mengetahui mobil Suzuki Ertiga melintas di Dusun Paya 1, pada tanggal 26 Januari 2023. Persisnya saya duduk di warung ayam penyet Kak Ani. Mobil Ertiga itu mengarah ke dalam Dusun Bukit Dinding sekitar pukul 18.20 WIB menjelang Magrib,” ujar Felix.
Pada saat itu juga, Felix mengaku ia diwarung ayam penyet Kak Ani, bersama polisi BKO bermarga Simamora.
“Saat itu kami berdua tidak curiga, dan saya tidak tau yang mengendarai mobil ertiga itu. Kemudian saya bersama Pak Simamora pindah ke warung kopi yang tak jauh dari warung ayam penyet,” ujar Felix.
Namun Felix mengatakan, mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi yang sama, kembali melintas.
“Saat saya buang air kecil di warung kopi, mobil Suzuki Ertiga BK 1522 DF kembali melintas yang kali ini keluar dari Dusun Bukit Dinding. Ada sebanyak empat kali melintas,” ujar Felix.
Pada pukul 23.18 WIB, Felix mengatakan polisi BKO bermarga Simamora mendapatkan telepon dari pria yang bernama Hendra yang disebut-sebut di dalam persidangan sebelumnya.
“Hendra menelpon Pak Simamora, katanya “komandan Bang Paino kenak tembak”. Saat kami hendak keluarkan sepeda motor menuju TKP, mobil Suzuki Ertiga BK 1522 DF tadi tampak melaju kencang.
“Saya sebelumnya gak pernah lihat mobil itu, saya pun tinggal di kebun PT LNK,” ujar Felix.
Saat Felix dan Simamora tiba di TKP pukul 23.30 WIB, Paino sudah dalam keadaan terlentang. Dan Felix mengaku melihat dada di sebelah kanan Paino ada darah. Sepeda motor yang dikendarai Paino juga sudah diberdirikan.
“Yang ada dipikiran saya, Pak Paino sudah pasti kena tembak. Ada penemuan selongsong peluru, terletak di tanah. Pak Simamora ambil selongsongnya dengan cara dicongkel gunakan pisau,” ujar Felix.
Selanjutnya, saksi Felix mengatakan jika terdakwa Tosa Ginting ialah adik kelasnya. Bahkan, Tosa ditakuti banyak orang dan kemana-mana selalu membawa ajudan.
“Asal terdakwa pergi menaiki mobilnya, biasanya ada ajudannya yang ngikuti dibelakangnya naik sepeda motor KLX,” ujar Felix.
Saat disinggung JPU, saksi Felix mengatakan mengenal baik Paino, dan sempat bekerja di ladang sawit milik eks anggota DPRD Langkat tersebut.
Bahkan, Felix menuturkan sehari-harinya Paino di ladang sawitnya, dan berbaur dengan orang lain.
“Yang punya kebun sawit luas yaitu mendiang Paino dan Bapak Okor orangtua Tosa Ginting. Dan dulu saya waktu itu pernah dengar, terdakwa pernah ada kasus penembakan ke warga sipil,” tutup Felix.
Mendengar keterangan saksi, majelis hakim pun bertanya ke terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias TG.
“Sudah cukup yang mulia,” ujar Tosa melalui sambungan video teleconfrence Rutan Tanjung Pura.
Persidangan pun kembali ditunda, dan dilanjutkan pada, Rabu (24/5/2023) depan dengan agenda sidang lapangan di Desa Besilam Bukit Lembasa. (zie)
