Singapura Hukum Gantung Pengedar Ganja Seberat 1 Kilogram

Fokusmedan.com : Singapura hari ini mengeksekusi mati pria bernama Tangaraju Suppiah 46 tahun, karena memperjual belikan ganja seberat 1 kilogram. Suppiah dijatuhi hukuman mati pada 2018. Menurut hukum Singapura, pengedar lebih dari 500 gram ganja bisa dihukum dengan hukuman mati.

Aktivis Kirsten Han dari Transformative Justice Collective, yang menentang hukuman mati di Singapura mengatakan dalam cuitannya, Tangaraju dihukum gantung pada Rabu pagi dan keluarganya sudah diberi surat kematian.

Dilansir dari laman the Independent, Rabu (26/4), meski Tangaraju ditangkap tanpa membawa ganja, jaksa mengatakan hasil penelusuran nomor telepon membuktikan dia bertanggung jawab sebagai koordinator pengiriman ganja. Tangaraju mengaku dia bukan satu-satunya orang yang berkomunikasi dengan orang lain yang terlibat dalam kasus ini.Sejumlah kerabat dan keluarganya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Singapura Halimah Yacob untuk meminta pengampunan.

Surat permohonan penundaan eksekusi yang diajukan Tangaraju dua hari lalu ditolak tanpa melalui persidangan kemarin.

Melindungi warga

Pemerintah Singapura mengatakan mereka yang sudah dieksekusi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan hukuman mati diperlukan untuk melindungi warganya.

Miliuner Inggris Richard Branson yang cukup vokal menentang hukuman mati menyerukan pencabutan hukuman mati dalam unggahan di blognya dengan mengatakan “Singapura mungkin akan membunuh seorang tak bersalah.”

Pemerintah Singapura mengecam tuduhan Branson dengan mengatakan pernyataan Branson itu memperlihatkan dia tidak menghormati hukum Singapura padahal ada bukti yang menyatakan Tangaraju bersalah.(yaya)