Duduk Perkara Dugaan Perselingkuhan Komisioner Komisi Informasi Sumut
Fokusmedan.com : Seorang perempuan berinisial LAN melaporkan adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya yang menjabat sebagai komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara (Sumut). LAN menuding suaminya diduga telah berselingkuh dengan koleganya. Dugaan perselingkuhan itu telah dilaporkan secara resmi oleh LAN kepada Komisi Informasi Sumut.
“Saya melaporkan dua komisioner ini karena diduga melanggar kode etik yakni ada dugaan perselingkuhan,” kata LAN, Jumat (7/4).
“Suami saya sudah tidak memberikan nafkah dan hanya memberikan biaya untuk kebutuhan anak sejak Februari 2023. Padahal biaya itu adalah kesepakatan kalau kami sudah berpisah. Tapi sampai sekarang saya masih istrinya yang sah,” jelas LAN.
LAN menilai kedua komisioner Komisi Informasi Sumut itu telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi khususnya Pasal 30 (1) di mana harusnya setiap komisioner memiliki integritas dan tidak tercela. LAN juga memiliki bukti perselingkuhan dua komisioner tersebut.
“Saya siap untuk menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi. Indikasinya itu ada dari perubahan sikap suami saya sampai pesan mesra, riwayat panggilan telepon, perjalanan bersama berdua, dan lainnya. Padahal keduanya saat ini masih terikat pada status perkawinan dengan pasangannya masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumut, Abdul Haris Nasution, telah memanggil LAN untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.
“Kami belum membentuk majelis etik. Kami hanya minta penjelasan saudara LAN, apakah benar surat laporan itu. Ini masih tertutup sebenarnya. Langkah berikutnya akan memanggil lagi pelapor (LAN) karena belum diperiksa secara resmi,” tuturnya.