15/10/2024 9:27
SUMUT

JPU Kejatisu Tuntut PPK eks Kampus IAIN 5,5 Tahun Penjara

Fokusmedan.com : Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut Hendri Edison Sipahutar menuntut Makmun Suaidi Harahap, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 5,5 tahun penjara atas kasus Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut, Senin (3/4/2023).

Selain itu, terdakwa juga membayar pidana denda Rp 200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama tiga bulan.

Makmun Suaidi Harahap dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228.430.824.000.(luz)