3 Petugas Bandara Soetta Dipecat Usai Jemput dan Kawal Bahar Smith
Fokusmedan.com : PT Angkasa Pura II memberhentikan atau memecat tiga petugas Bandara Soekarno-Hatta karena dianggap melakukan pelanggaran berat dengan menjemput dan melakukan pendampingan terhadap penumpang. Belakangan, diketahui penumpang yang dimaksud adalah Bahar Bin Smith.
“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec,” ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Jumat (31/3).
Holik mengatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak diinginkan.
Holik menambahkan, setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP), di mana SOP dari Petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
AP II telah mengetahui bahwa terdapat 3 petugas avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.
“Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut,” pungkasnya.(yaya)