
Fokusmedan.com : Komisi III DPR mengusulkan dibentuk Dewan Advokat Nasional atau Dewan Advokat Indonesia. Fungsinya untuk menjaga integritas para advokat Indonesia.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Achmad Dimyati Natakusumah menilai perlu ada badan pengawas yang menjaga harkat dan martabat advokat.
“Apa pun namanya. Yang penting ada yang mengawasi agar harkat dan martabat advokat terjaga. Nama baik advokat hancur kalau ada yang tidak berintegritas,” kata Dimyati dalam diskusi bertajuk ‘Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Pada diskusi ini, Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat (FPD), Hinca Pandjaitan mengatakan, integritas advokat perlu dijaga. Apalagi advokat merupakan profesi yang mulia setara dengan penegak hukum lain seperti hakim, jaksa dan polisi.
“Integritas itu dekat dengan moral. Ini menjadi sesuatu yang penting,” kata Hinca.
Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Peradi, Ahmad Muliadi mengatakan pihaknya telah membuat kode etik sebagai rambu-rambu advokat bertugas. Ada 53 hal yang perlu dipatuhi advokat.
“Ada 53 item yang harus dipatuhi advokat. Bicara etik, saya selalu sampaikan etik sebagai tataran integritas anggota Peradi,” kta Muliadi.
“Harus punya rasa malu. Kalau seorang advokat tidak punya rasa malu, maka agak dipertanyakan integritasnya. Rasa malu bukan dalam tataran bagaimana penegakan hukum dijalankan. Malu berbuat salah juga penting,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun mengatakan hakim harus berani mencabut hak advokat apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih. Namun, dia mendorong ada kriteria untuk kejahatan yang dilakukan advokat sebelum haknya dicabut.
“Harus ada kriteria jelas. Hakim harus berani cabut hak advokat ke depan,” kata Gayus.(yaya)
